contoh eksepsi dalam perkara perdata
EKSEPSI 1
TIM KUASA HUKUM TERGUGAT
DALAM GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Antara
(1) MUH. GUSRI DAMAR ULANG, sebagai wakil kelompok I
(2) DARWIN, sebagai wakil kelompok II
Sebagai PENGGUGAT
Melawan
(1) KPU Prop. Sulawesi Selatan, sebagai TERGUGAT I
(2) Menteri Dalam Negeri RI cq. Gubernur Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, sebagai TERGUGAT II
(3) PT. PICARVI, berkedudukan di Makassar, sebagai TERGUGAT III
I. PENDAHULUAN
Bahwa dalam perkara ini, TERGUGAT, sesuai dengan gugatan yang diajukan pihak PENGGUGAT No. 245/Pdt.G/2007/PN.Mks, dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat memberikan suara/mengikuti tahap pencoblosan pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 5 Nopember 2007.
Bahwa setelah kami menerima salinan gugatan class action tersebut dan mempelajarinya secara cermat dan seksama, kami selaku tim kuasa hukum tergugat menemukan beberapa kejanggalan dan ketidakjelasan (obscuur libel) dalam guagatan tersebut.
Bahwa dalam gugatan class action tersebut terdapat kekaburan mengenai kapasitas PENGGUGAT I sebagai class representative dari kelompok I dan PENGGUGAT II sebagai class representative kelompok II.
Bahwa dalam gugatan tersebut, kami juga menemukan kejanggalan mengenai class members dalam kelompok I dan kelompok II karena tidak didukung dengan data-data yang akurat dan verivikatif.
Bahwa untuk hal tersebut kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dan tim kuasa hukumnya. Berbagai kejanggalan yang terdapat dalam gugatan tersebut menyebabkan guagatan tersebut tidak memenuhi syarat formil, dan karena itu gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantlijk Verklaard).
II. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN WAKIL KELOMPOK
Dalam gugatan class action ini, penggugat terdiri atas dua kelompok yang masing-masing diwakili oleh Muh. Gusri Damar Ulang sebagai wakil kelompok I dan Darwin sebagai wakil kelompok II. Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang berupa tindakan melawan hukum yang menyebabkan penggugat tidak dapat memberikan suara/mengikuti tahap pencoblosan pada pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa untuk hal tersebut, kami selaku tim kuasa hukum tergugat menemukan sejumlah kekaburan. Pertama, class representative, dalam hal ini sdr. Gusri Damar dan Darwin diragukan kapasitasnya sebagai class representative. Dalam surat dakwaan dikemukakan bahwa Gusri Damar dan class member-nya memiliki kerugian yang sama, yaitu tidak dapat menyalurkan hak suara karena tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 5 Nopember 2007. Kemudian, sdr. Darwin dan class member-nya memiliki kerugian yang sama, yaitu tidak dapat menyalurkan hak suara karena tidak mendapatkan undangan atau kartu pemilih dalam Pemilu Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 5 Nopember 2007. Pertanyaan paling mendasar adalah, bagaimana kedua class representative tersebut mengetahui bahwa masing-masing anggota kelompoknya tidak dapat memberikan hak suaranya?. Secara logika, tidak mungkin kedua class representative tersebut melakukan diskusi atau mewawancarai semua orang yang dicantumkan dalam surat dakwaan untuk mengetahui bahwa mereka tidak dapat memberikan hak suaranya. Kami justru menduga, dibalik semua hal tersebut ada kepentingan politik tertentu yang digandeng yang menguntungkan pihak-pihak lain. Kedua, dalam surat gugatan disebutkan bahwa kejujuran dan kesungguhan Penggugat tidak diragukan lagi untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompoknya. Bagaimana mereka dapat menjamin bahwa Penggugat sebagai class representative jujur dan bersungguh-sungguh, padahal hal tersebut tidak dibuktikan dengan pernyataan tertentu secara tertulis dan disetujui oleh semua class member?. Ketiga, bahwa dalam surat gugatan tersebut disebutkan bahwa Penggugat mewakili class member yang berjumlah diperkirakan sedikitnya mencapai 622.187 orang, dimana Penggugat I mewakili class member yang berjumlah diperkirakan mencapai 298.000 dan Penggugat II mewakili class member yang berjumlah mencapai 324.187 orang. Klaim jumlah class member tersebut sangat tidak masuk akal karena tidak didasari dengan bukti-bukti yang autentik berupa pendataan secara akurat yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Lagi pula, adanya kata diperkirakan mencapai menunjukkan bahwa jumlah anggota kelompok tersebut tidak jelas, sehingga secara formil, gugatan class action yang diajukan tidak sah dan harus dinyatakan NO (Niet onventlijk verklaard).
III. PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasar keterangan-keterangan yang telah diuraikan sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa surat gugatan class action yang dibuat oleh Penggugat dan tim kuasa hukumnya tidak memenuhi beberapa syarat formil gugatan class action, yaitu tidak jelasnya kapasitas penggugat sebagai class representative dan ketidakjelasan jumlah anggota dalam kelompok yang diwakili. Dengan demikian, maka gugatan tersebut dapat dianggap kabur (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan NO.
B. DIKTUM
Berdasar uraian dan kesimpulan yang telah diuraikan, kami selaku pihak Tergugat dan tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan:
PRIMAIR
1. Menerima eksepsi tergugat.
2. Menyatakan bahwa gugatan class action yang diajukan oleh Penggugat dan tim kuasa hukumnya kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil gugatan class action.
3. Menyatakan bahwa gugatan class action yang diajukan oleh Penggugat dan tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima (Niet ontventlijk verklaard).
SUBSIDAIR
Bila majelis hakim berpendapat lain dan persidangan tetap dilanjutkan sampai pada tahap akhir, mohon majelis hakim memerintahkan kepada pihak Penggugat untuk memutakhirkan data mengenai jumlah pasti anggota kelompoknya.
MAKASSAR, 20 OKTOBER 2008
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat
M. NATSIR ASNAWI, SHI., M. H., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.
EKSEPSI 2
Atas Gugatan tentang Perbuatan Ingkar Janji No.202/Pdt.G/2007/PN.Mks
Yang diajukan oleh H. Parenrengi
Kepada
KSU BINA DUTA (Tergugat I)
Walikota Makassar (Tergugat II)
PT. HAJI LATUNRENG L & K (Tergugat III)
I. PENDAHULUAN
Majelis hakim yang kami hormati.
Kami selaku tim kuasa hukum, bertindak untuk dan atas nama H. Parenrengi, berdasar surat kuasa khusus tertanggal 30 Oktober 2007 dengan ini bermaksud mengajukan eksepsi berdasar surat gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum penggugat No.202/Pdt.G/2007/PN.Mks.
Sebagai warga negara yang baik, sudah selayaknya menjalankan dan menaati aturan hukum sebagaimana mestinya. Tergugat dalam hal ini terdiri atas tiga pihak merasa telah menaati aturan dan menjalankan aturan tersebut sebagaimana mestinya. Bahwa tergugat dalam hal ini berpendapat bahwa gugatan penggugat pada dasarnya tidak tepat, karena mencantumkan beberapa hal yang menurut kami sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi sebenarnya.
Bahwa setelah kami membaca dengan seksama dan teliti mengeni materi gugatan, kami menemukan sejumlah kejanggalan dan/atau kekeliruan yang substansial, yang menyebabkan gugatan tersebut cacat dan harus dinyatakan Nietonvankelijk Verklaard (NO). Kekeliruan-keleiruan tersebut, manurut kami sudah sangat merugikan pihak tergugat, karena materi gugatan yang dibuat tidak memenuhi syarat gugatan, yaitu gugatan dibuat secara jelas dan cermat. Akan tetapi, dalam gugatan penggugat kami menemukan sejumlah keterangan yang menurut kami sangat manipulatif dan tentunya merugikan pihak tergugat, sehinggat gugatan tersebut mengandung cacat hukum.
Karena itu, perkenankanlah kami memaparkan materi eksepsi kami.
II. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Salah satu asas dalam membuat surat gugatan adalah bahwa surat gugatan harus jelas dan cermat. Gugatan dinyatakan memiliki keabsahan jika dibuat berdasar fakta-fakta yang ada serta tidak memanipulasi data-data yang dimasukkan dalam posita. Akan tetapi, kami menemukan sejumlah kejanggalan dan kekaburan gugatan penggugat.
Bahwa dalam gugatan penggugat disebutkan bahwa keuntungan rata-rata setiap bulan yang diperoleh oleh penggugat adalah Rp.65.000.000, padahal dalam gugatan tersebut tidak dicantumkan keterangan dari mana angka tersebut diperoleh. Kami justru menduga bahwa penetapan nilai tersebut hanya dilakukan secara simultan tanpa memberikan data dan fakta bahwa angka tersebut benar-benar angka riil keuntungan penggugat setiap bulannya. Karena itu, kami berpendapat bahwa posita yang diajukan oleh penggugat kabur dan tidak transparan karena tidak disertai dengan fakta-fakta empirik yang signifikan.
Bahwa dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan bahwa kerugian bunga yang diderita karena tidak mendepositokan uangnya di bank adalah Rp.60.520.000 dengan estimasi bunga 1% per bulan. Kami sekali lagi menemukan kekaburan materi gugatan dalam posita karena estimasi tersebut sangat timpang dan tidak disertai keterangan-keterangan pelengkap mengenai bank mana yang dimaksud dan depsito seperti apa yang diaplikasikan. Karenanya, kami menegaskan sekali lagi bahwa gugatan penggugat mengandung unsur obscuur libel, sehingga karenanya harus dinayatakan NO.
III. EXCEPTIO ERROR IN PERSONA
Tergugat II sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di kota Makassar memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan publik, tidak terkecuali kebijakan mengenai peremajaan pasar Butung. Tergugat II dalam hal ini menjadi pihak pertama yang menginisiatifkan peremajaan pasar butung untuk kepentingan penjual dan pembeli, sehingga tercipta lingkungan pasar yang lebih kondusif dan representatif.
Sebagai inisiator, tergugat II melaksanakan kebijakannya dengan penuh ketelitian dan menyerahkan pelaksanaannya pada pengembang yang memenangkan tender. Artinya, secara faktual, yang bertanggung jawab atas terlaksananya proyek adalah pihak pengembang, termasuk PT. SULWOOD UTAMA CORPORATION, karena pihak pengembang telah menyetujui perjanjian kerjasama yang dibuat. Implikasinya, pengembang harus menaati perjanjian tersebut dan melaksanakannya hingga selesai. Akan tetapi, pihak pengembang melakukan ingkar janji (wanprestasi), sehingga penggugat merasa dirugikan.
Akhirnya, kami menyimpulkan bahwa ditariknya tergugat II sebagai tergugat adalah tidak tepat (error inpersona), karena pada dasarnya tergugat II bukan pihak yang terlibat dalam pengerjaan langsung proyek tersebut. Lagi pula, tidak ada indikasi bahwa penghentian sepihak pengerjaan proyek peremajaan tersebut merupakan inisiatif tergugat II. Karenanya, kami menganggap gugatan penggugat mengandung error in persona, sehingga harus dinyatakan NO.
IV. EXCEPTIO EX JURI TERTI
Bahwa berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh penggugat, kami berpendapat bahwa gugatan penggugat mengandung cacat ex juri terti karena ada pihak ketiga yang sebenarnya terlibat dan bertanggung jawab atas masalah yang diutarakan penggugat dalam gugatannya tidak ditarik sebagai tergugat. Padahal, menurut kami, masalah tersebut timbul akibat perbuatan pihak ketiga yang kemudian secara berentetan menyebabkan masalah-masalah yang timbul kemudian.
Bahwa kami menganggap tidak ditariknya PT. SULWOOD UTAMA CORPORATION menyebabkan gugatan penggugat mengandung cacat ex juri terti. Kami menilai bahwa perbuatan wanprestasi sebenarnya adalah akar dari perbuatan PT. SULWOOD UTAMA CORPORATION yang secara sepihak melanggar perjanjian kerja sama yang dibuat. Inilah yang menurut kami kekeliruan terbesar dalam gugatan ini, sehingga kami berpendapat bahwa gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
V. PENUTUP
Berdasar keterangan-keterangan yang telah kami paparkan sebelumnya, kami memohon kepada majelis hakim untuk:
PRIMAIR
1. Menerima eksepsi tergugat,
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat mengandung cacat obscuur libel, error in persona, dan ex juri terti.
3. Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima,
SUBSIDAIR
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan sampai pada tahap akhir, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian eksepsi kami, atas perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam.
MAKASSAR, 31 OKTOBER 2007
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat
M. NATSIR ASNAWI, SHI., M. H., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.
EKSEPSI 3
PIHAK TERGUGAT
ATAS
GUGATAN KEWARISAN YANG DIAJUKAN OLEH
PIHAK PENGGUGAT
NO.1002/Pdt.G/2008/PA.Mks
I. PENDAHULUAN
Majelis hakim yang terhormat.
Pada kesempatan ini, bersamaan dengan penyampaian jawaban pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat, kami selaku kuasa hukum tergugat, berdasar surat kuasa khusus pertanggal 9 Pebruari 2008, juga ingin mengajukan eksepsi atas gugatan pihak penggugat.
Sebagai warga negara, pihak tergugat memiliki hak dan kewajiban dalam hukum yang setara dengan warga negara yang lain. Dalam konteks ini, tegugat berhak untuk melakukan upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingannya, termasuk eksepsi sebagai refleksi analisis pihak tergugat terhadap materi gugatan penggugat.
Setelah membaca dengan seksama gugatan pihak penggugat, kami menemukan beberapa kejanggalan dan kekeliruan yang mendasar dalam gugatan tersebut. Secara hukum, kekeliruan tersebut jelas merugikan pihak tergugat karena telah mengganggu dan mengancam hak dan ketenangan pihak tergugat.
Bahwa dalam gugatan penggugat terdapat beberapa kekeliruan yang menurut kami cukup untuk menyatakan bahwa gugatan penggugat Nietonvankelijk Verklaard (NO), maka pada kesempatan ini, kami mengajukan beberapa eksepsi atas gugatan penggugat tersebut.
Perkenankanlah kami mengajukan materi eksepsi ini.
II. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Dalam konsep hukum acara perdata Indonesia, suatu gugatan harus dibuat secara jelas dan cermat. Gugatan harus memenuhi syarat formil gugatan, yaitu posita dalam gugatan harus memuat keterangan-keterangan dan/atau fakta yang jelas dan cermat.
Bahwa dalam postia gugatan tersebut, kami menemukan beberapa kekaburan dan/atau kekeliruan yang sangat mendasar.
Bahwa dalam gugatan tersebut, salah satu pihak yang menjadi penggugat dipertanyakan kapasitasnya sebagai penggugat. Andi Anwar bin A.B. Puang Ropu dalam gugatan tersebut bertindak selaku ahli waris dari almarhumah St. Aisyah Rauf Dg. Ngugi bin Abd. Rauf Dg. Tawang padahal dalam posita tidak diterangkan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris dari pewaris. Tidak dijelaskan pula apa landasan hukum sehingga yang bersangkutan mengaku dirinya selaku ahli waris, padahal dalam pihat turut tergugat ada nama AB. Puang Ropu yang merupakan suami dari St. Aisyah Rauf Dg. Ngugi bin Abd. Rauf Dg. Tawang, sehingga secara hukum, seharusnya yang menjadi ahli waris pertama dan utama adalah AB. Puang Ropu. Selain itu, dalam posita juga dijelaskan bahwa St. Aisyah Rauf Dg. Ngugi bin Abd. Rauf Dg. Tawang yang menikah dengan AB. Puang Ropu melahirkan dua anak, yaitu Andi Anwar dan St. Salmah. Artinya, untuk menjadi ahli waris harus ada kuasa dari saudara-saudaranya, sedangkan dalam posita tidak dicantumkan keterangan dan atau fakta bahwa Andi Anwar bin AB. Puang Ropu mendapatkan kuasa secara tertulis maupun lisan dari saudara-saudaranya.
Bahwa objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam gugatan penggugat batas-batasnya tidak jelas. Seperti disebutkan, bahwa batas sebelah selatan objek sengketa adalah Tembok Rumah Warga. Letak kekaburannya adalah rumah warga siapa yang dimaksud? Padahal, suatu objek yang dimiliki secara keperdataan harus memiliki batas yang jelas. Kemudian batas sebelah timur adalah Rumah Dg. Nyampa/Masjid/Rumah Warga. Letak kekaburannya adalah maksud garis miring tersebut apa? Apakah dan, atau, atau maksud lainnya. Selain itu, masjid dimaksud tidak jelas nama masjidnya apa dan rumah warga yang dimaksud juga tidak jelas rumah warga yang mana, nama warga tersebut siapa?. Karena itu, gugatan tersebut mengandung cacat obscuur libel, karenanya dapat dikatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat NO.
III. EXCEPTIO ERROR IN PERSONA
Gugatan kewarisan yang diajukan oleh pihak penggugat setelah kami baca dan teliti dengan seksama, kami menemukan sejumlah cacat error in persona.
Bahwa dalam gugatan tersebut, Hj. St. Zubaedah Abdullah Dg. Tonji binti Abdullah Dg. Nappa ditarik sebagai tergugat I. Adalah kekeliruan yang besar karena dalam posita tidak ada satu keterangan dan/atau fakta yang menyebutkan bahwa Tergugat I turut terlibat dalam penjualan dan/atau penguasaan objek sengketa. Fakte demikian menunjukkan bahwa gugatan penggugat mengandung cacat error inpersona. Pencantuman nama Tergugat I merupakan ccacat yang menyebabkan gugatan penggugat dapat dinyatakan NO.
Bahwa dalam pihak turut tergugat, St. Salmah binti AB. Puang Ropu ditarik sebagai pihak Turut Tergugat IV. Turut Tergugat IV merupakan saudara dari Andi Anwar bin AB. Puang Ropu, sehingga secara hukum, seharusnya Turut Tergugat IV menjadi Penggugat. Kekeliruan tersebut merupakan cacat error in persona yang mendasar, karena pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat secara hukum harusnya menjadi Penggugat.
Bahwa ditariknya Manshur Abdullah Dg. Taba bin Abdullah Dg. Nappa sebagai Turut Tergugat I dan Chadijah Abdullah Dg. Tasa binti Abdullah Dg. Nappa sebagai Turut Tergugat II merupakan kekeliruan besar karena ahli waris pertama dari Patjo Dg. Tombong bin Mongka adalah orang tua dari kedua Turut Tergugat tersebut yang masih hidup. Selain itu, yang melakukan perbuatan hukum menjual dan menguasai objek sengketa adalah Tergugat II dan Tergugat III, sehingga dengan demikian sangat keliru penarikan keduanya sebagai Turut Tergugat. Karena itu, gugatan penggugat mengandung cacat error in persona.
Bahwa kapasitas Andi Anwar bin AB. Puang Ropu sebagai penggugat tidak sah secara hukum karena dia mnarik ayahnya sendiri, yaitu AB. Puang Ropu sebagai pihak Turut Tergugat III. Dalam gugatan disebutkan bahwa Andi Anwar bin AB. Puang Ropu menjadi ahli waris dari almarhumah St. Aisyah Rauf Dg. Ngugi bin Abd. Rauf Dg. Tawang yang merupakan isteri dari AB. Puang Ropu. Logikanya, yang menjadi ahli waris pertama dan utama adalah AB. Puang Ropu bukan Andi Anwar bin AB. Puang Ropu (menjadi penggugat, bukan turut tergugat III), sehingga dengan demikian ditariknya AB. Puang Ropu sebagai Turut Tergugat III merupakan cacat error in persona, sehingga gugatan dapat dikatakan NO.
Bahwa ditariknya St. Salmah binti AB Puang Ropu sebagai Turut Tergugat IV merupakan cacat error in persona. Pasalnya, Turut Tergugat IV merupakan saudara dari Penggugat, yaitu Andi Anwar bin AB. Puang Ropu, sehingga seharusnya Turut Tergugat IV menjadi pihak Penggugat. Lagi pula, tidak ada landasan hukum yang digunakan untuk menarik St. Salmah binti AB. Puang Ropu sebagai Turut Tergugat IV. Kami justru mempertanyakan mengapa yang bersangkutan ditarik sebagai Turut Tergugat IV? Padahal, dalam posita dijelaskan bahwa ditariknya para pihak sebagai Turut Tergugat karena orang tua yang bersangkutan ditarik sebagai Tergugat, sementara ayah Turut Tergugat IV ditarik sebagai Turut Tergugat III. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa gugatan penggugat mengalami cacat error in persona, sehingga dapat dikatakan NO.
IV. PENUTUP
Sebagai penutup, kami dari pihak tergugat memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk:
PRIMAIR
1. Mengabulkan eksepsi tergugat,
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat obscuur libel dan cacat error in persona, karena itu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (nietovankelijk verklaard).
SUBSIDAIR
Atau bila majelis hakim berpendapat lain, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan sampai pada tahap akhir, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian eksepsi kami,
Atas perkenannya kami ucapkan terima kasih
Wassalam.
Makassar, 23 Maret 2008
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat,
M. NATSIR ASNAWI, SHI., MH., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.
EKSEPSI GUGATAN 4
H. ABDUL MUIS MAMMA, SH.(penggugat)
terhadap
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR (tergugat)
I. PENDAHULUAN
MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI
Sesuai dengan surat gugatan yang diajukan oleh H. Abdul Muis Mamma, SH., yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, kami selaku Tim Kuasa Hukum Pihak tergugat, bersamaan dengan penyampaian jawaban pertama kami, bermaksud mengajukan eksepsi atas gugatan penggugat.
Setelah membaca dengan seksama dan teliti mengenai materi gugatan penggugat, kami berpendapat bahwa terdapat beberapa kekaburan dalam gugatan penggugat tersebut. Kekaburan tersebut bersifat prinsipil karena secara hukum merugikan pihak tergugat.
Pihak tergugat merasa bahwa penyampaian fakta dalam gugatan tersebut dinilai kabur karena cenderung dipolitisir dan tidak didukung dengan data yang verifikatif dan transparan.
Karena itu, perkenankanlah kami menyampaiakan materi eksepsi kami.
II. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Majelis hakim yang kami hormati.
Terhadap gugatan penggugat, setelah kami periksa secara mendalam dan teliti, kami menemukan sejumlah kekaburan dalam gugatan tersebut.
Bahwa dalam gugatan penggugat. Disebutkan bahwa pada tahun 1989, sebagian tanah sertipikat hak Milik No.497/Panaikang, GS No.1433/1980 tanggal 22-7-1980, dibebaskan untuk proyek pengaturan dan pemeliharaan sungai Jeneberang, yaitu untuk pembuatan jalan dan kanal Racing Centre seluas 480,90 m2, dimana penggugat telah menerima pembayaran ganti rugi untuk proyek tersebut pada tanggal 28-11-1989.
Bahwa dari fakta tersebut, kami menemukan sejumlah kekaburan. Pertama, pernyataan pembebasan lahan seluas 480,90 m2 tidak disertai dengan keterangan, fakta, dan/atau bukti pembebasan lahan yang dimaksud, baik berupa akta jual beli lahan, atau alat bukti tertulis lain yang sah menurut hukum. implikasinya, kami menganggap bahwa pernyataan penggugat tersebut mengandung cacat obscuur libel. Kedua, pernyataan penggugat bahwa penggugat telah menerima pembayaran ganti rugi untuk proyek tersebut pada tanggal 28-11-1989 tidak jelas. Pasalnya, jumlah ganti rugi yang diterima serta bukti penerimaan ganti rugi tidak dicantumkan sebagai bukti dan/atau fakta yang menguatkan pernyataan tersebut. Karena itu, kami menganggap pernyataan tersebut mengalami kekaburan.
Bahwa dalam gugatan penggugat disebutkan bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap batas-batas tanah milik penggugat, penggugat kemudian memohon pengukuran/ penetapan batas kembali ke kantor tergugat. Pernyataan tersebut kami anggap kabur karena tidak dijelaskan siapa yang melakukan pengukuran (nama pejabatnya) serta pada tanggal berapa pengukuran tersebut dilakukan dan siapa saja saksinya. Kemudian, tidak dijelaskan pula siapa-siapa yang bertanda tangan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud oleh penggugat dalam positas gugatannya. Artinya, dalil yang diungkapkan penggugat tidak jelas dan cenderung dibuat-buat.
Bahwa dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa di atas sertipikat hak milik No.497/Panaikang, GS No.1433/1980 telah terbit sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001, dengan luas 491 m2. Pernyataan tersebut menurut kami mengalami kekaburan, karena tidak diutarakan mengenai batas-batas tanah, sebagaimana dimaksud dalam sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001. Kami justru menduga, kalau tanah tersebut terletak di luar tanah sebagai dimaksud dalam sertipikat hak milik No.497/Panaikang, GS No.1433/1980. Lagi pula, luas tanah sebagai dimaksud dalam sertipikat hak milik No.497/Panaikang, GS No.1433/1980 berbeda dengan luas tanah sebagai dimaksud dalam sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001, sehingga kami berkesimpulan bahwa anggapan penggugat sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001 diterbitkan di atas sertipikat hak milik penggugat tidak berdasar.
Bahwa dalam gugatan tergugat tidak dipaparkan mengenai keadaan sebenarnya dari tanah sebagai dimaksud dalam sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001. Penggugat tidak memaparkan keadaan yang sesungguhnya dari tanah sebagai dimaksud sertipikat tersebut, sehingga kami berpendapat bahwa penggugat mungkin salah sangka mengenai objek dari sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001 tersebut.
Bahwa dalam posita 6 disebutkan bahwa tindakan tergugat yang telah menerbitkan sertipikat objek gugat di atas tanah milik penggugat adalah keputusan yang tidak cermat dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Dalil penggugat tersebut sangat tidak beralasan, karena pada posita sebelumnya tidak dipaparkan fakta mengenai kondisi real objek sebagaimana dimaksud sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001 atas nama Azhar Arsyad, SH. Sehingga, kami berpendapat bahwa dalil pada posita dimaksud mengandung cacat obscuur libel.
Berdasar apa yang telah kami uraikan, kami berpendapat bahwa gugatan penggugat mengandung cacat obscuur libel, dan karenanya dapat dinyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Nietonvankelijk verklaard).
III. PENUTUP
Berdasar pada fakta dan argumentasi yang telah dikemukakan sebelumnya, maka kami dari pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk:
PRIMAIR
1. Mengabulkan eksepsi tergugat,
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat secara obscuur libel, karena itu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Nietonvankelijk verklaard).
SUBSIDAIR
atau bila majelis hakim berpendapat lain, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan sampai pada tahap akhir, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono)
demikian eksepsi kami,
atas perkenannya kami ucapkan banyak terima kasih
wassalam.
Makassar, 21 Pebruari 2007.
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat,
M. NATSIR ASNAWI, SHI., MH., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.
EKSEPSI 5
Terhadap Gugatan Wanprestasi
Yang diajukan oleh Johan Panorama
Makassar, 20 Agustus 2008
i. PENDAHULUAN
Majelis hakim yang kami hormati.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami selaku tim kuasa hukum tergugat bertindak untuk dan atas nama Baco dg. Tuppu bin Subu dan Frans, berdasar surat kuasa khusus pertanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di dean notaris Candra Winoto Projodikoro, SH., hendak mengajukan eksepsi gugatan wanpretasi No.175/Pdt.G/2008/PN.Mks yang diajukan oleh Johan Panorama selaku penggugat.
Pada kesempatan ini, kami bermaksud memaparkan beberapa hal yang penting berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Berdasar surat gugatan yang telah kami terima, kami membaca secara seksama dan teliti hal-hal yang diungkap dalam gugatan tersebut. Bahwa setelah kami baca dan teliti secara seksama, kami menemukan beberapa kekaburan yang mendasar dalam gugatan tersebut yang menyebabkan gugatan penggugat dapat dinyatakan NO (Nietonvankelijk verklaard).
Majelis hakim yang terhormat,
Perkenankanlah kami menguraikan materi eksepsi kami.
ii. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Berdasar surat gugatan yang telah kami terima dan telah kami periksa secara cermat dan teliti, kami selaku pihak tergugat menemukan sejumlah kekaburan dan/atau kekeliruan dalam gugatan tersebut.
Bahwa dalam gugatan penggugat disebutkan bahwa penggugat dan tergugat I memiliki hubungan hukum dalam perikatan jual beli atas sebidang tanah yang luasnya kurang lebih 7000 m2.
Bahwa dalil posita di atas menurut kami kabur karena beberapa hal. Pertama, dalam pernyataannya, penggugat tidak menyebutkan letak pasti tanah (objek sengketa) sebagaimana dimaksud dalam surat gugatan, serta tidak mencantumkan batas-batas tanah yang dijadikan sebagai objek dalam perjanjian jual beli antara penggugat dengan tergugat I. Karena itu, mengingat objek sengketa sebagaimana dimaksud tidak jelas letak dan batas-batasnya, maka cukup untuk mengatakan bahwa dalil yang diungkapkan penggugat mengalami cacat obscuur libel. Kedua, dalam pernyataan itu pula, disebutkan bahwa luas tanah dimaksud kurang lebih 7000 m2. kata-kata “kurang lebih” sebagai tercantum dalam gugatan tersebut semakin menambah kekaburan mengenai objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam gugatan penggugat. Artinya, tanah tersebut diketahui luasnya secara pasti dan tidak pernah dikuru luasnya secara resmi oleh pihak berwenang, dalam hal ini BPN. Karena itu, gugatan penggugat dapat dikatakan cacat secara obscuur libel.
Bahwa klausul jaminan perjanjian jual beli antara penggugat dengan tergugat I disebutkan, “...mengikatkan diri untuk menyerahkan 3 kapling tanah dalam lokasi tersebut (dekat Sekolah Dasar Inpres) sebagai bentuk kompensasi...”. klausul tersebut kabur dan tidak jelas, karena 3 kapling tanah dimaksud tidak jelas letaknya serta batas-batasnya, juga luas tanah yang dimaksud. Dengan demikian, maka klausul tersebut kabur dan cacat obscuur libel.
Bahwa dalam gugatan penggugat disebutkan terjadinya pengalihan tanah milik tergugat I kepada pihak ketiga, yaitu tergugat II tanpa seizin dan persetujuan penggugat. Akan tetapi, penggugat tidak menyertakan fakta dan atau/bukti bahwa pengalihan dimaksud benar-benar terjadi, sehingga pernyataan tersebut kabur.
Bahwa dalam gugatan disebutkan adanya penelitian data fisik dan data yuridis dari BPN yang menemukan bahwa sebelumnya sudah ada pihak ketiga/pihak lain yang memiliki dan menguasai tanah seluas 660 m2 pada bagian depan dari tanah dimaksud. Letak kekaburannya adalah tidak diungkapkannya kapan dan siapa (nama pejabat) yang melakukan penelitian data fisik dan data yuridis dari BPN. Selain itu, redaksi “bagian depan” dari tanah dimaksud tidak jelas, apakah bagian utara, selatan, timur, atau barat.
Bahwa dalam surat gugatan penggugat, penggugat mendalilkan bahwa tergugat I belum menunjukkan iktikad baiknya untuk merehabilitasi hak-hak penggugat seperti semula, yaitu sebagaimana yang diatur dan terkandung dalam perikatan jual beli, baik yang bersifat pokok maupun yang bersifat tambahan. Tidak jelas, mana yang penggugat maksud dengan hak-hak pokok dan hak-hak tambahan karena tidak dibedakan secara jelas dalam klausul perjanjian tersebut.
Bahwa dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan hilangnya hak yang semestinya diperoleh dan dinikmati di atas tanah dimaksud. Padahal, pembelian yang dilakukan oleh penjual belum selesai (belum lunas), dan perjanjian tersebut belum menimbulkan hak bagi penggugat karena masih berupa perjanjian jual beli dan belum didukung dengan sertipikat hak milik yang menjadi bukti positif bahwa penggugat memiliki hak atas tanah tersebut.
iii. PENUTUP
Berdasar apa yang telah kami uraikan, kami memohon kepada majelis hakim untuk:
PRIMAIR
1. Mengabulkan eksepsi tergugat,
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat obscuur libel, karenanya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Nietonvankelijk verklaard).
SUBSIDAIR
Atau bila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, dan perkara ini dilajutkan sampai pada tahap akhir, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian eksepsi kami,
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Wassalam.
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat
M. NATSIR ASNAWI, SHI., MH., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.
EKSEPSI 6
TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
NO.01/Pdt.G/2008/PN.SINJAI
I. PENDAHULUAN
Majelis hakim yang kami hormati.
Pada kesempatan, bersamaan dengan penyampaian jawaban pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat, kami selaku kuasa hukum tergugat, berdasar surat kuasa khusus pertanggal 9 Januari 2008, juga ingin mengajukan eksepsi atas gugatan pihak penggugat.
Sebagai warga negara, pihak tergugat memiliki hak dan kewajiban dalam hukum yang setara dengan warga negara yang lain. Dalam konteks ini, tegugat berhak untuk melakukan upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingannya, termasuk eksepsi sebagai refleksi analisis pihak tergugat terhadap materi gugatan penggugat.
Setelah membaca dengan seksama gugatan pihak penggugat, kami menemukan beberapa kejanggalan dan kekeliruan yang mendasar dalam gugatan tersebut. Secara hukum, kekeliruan tersebut jelas merugikan pihak tergugat karena telah mengganggu dan mengancam hak dan ketenangan pihak tergugat.
Bahwa dalam gugatan penggugat terdapat beberapa kekeliruan yang menurut kami cukup untuk menyatakan bahwa gugatan penggugat Nietonvankelijk Verklaard (NO), maka pada kesempatan ini, kami mengajukan beberapa eksepsi atas gugatan penggugat tersebut.
Perkenankanlah kami mengajukan materi eksepsi ini.
II. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Berdasar hasil analisis kami, kami menemukan sejumlah kekaburan dalam gugatan penggugat yang sangat mendasar.
Bahwa dalam posita gugatan poin 4, penggugat mengemukakan bahwa kekalahan yang dialami oleh penggugat dalam pilkades disebabkan karena penyelenggaraan pilkades telah berjalan dengan tidak benar (unfair) serta terjadinya pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan akibat perbuatan kelalaian tergugat I. Pernyataan tersebut sangat tidak berdasar, karena penggugat mengklaim kekalahannya disebabkan karena proses yang berlangsung, padahal dalam pernyataan itu, penggugat tidak mendasari pernyataannya dengan fakta-fakta dan/atau keterangan yang valid mengenai hal tersebut. Lagipula, klaim penggugat bahwa proses penyelenggaraan pilkades tidak fair sungguh tidak beralasan, karena pernyataan tersebut tidak didukung dengan fakta.
Bahwa penggugat menyatakan kalau tergugat I dalam melakukan pendaftaran dan pemutkahiran data pemilih hanya mengunjungi kediaman kepala dusun di desa Era Baru dengan maksud untuk memperoleh data penduduk pemilih. Penggugat tidak menyertakan fakta yang mendukung pernyataannya tersebut, sehingga kami menganggapnya sebagai pernyataan yang kabur dan tidak dapat diterima.
Bahwa dalam posita no.6.2, disebutkan bahwa pada tahap pemungutan suara/pencoblosan terdapat pemilih yang ikut mencobos dalam TPS tetapi belum cukup umum. Pernyataan penggugat tersebut mengandung kekaburan, karena tidak diperjelas dengan keterangan dan/atau fakta siapa yang melakukan pencoblosan tetapi masih di bawah umur, berapa jumlahnya, dan tidak pula disertai keterangan bahwa penggugat melihat langsung kejadian tersebut.
Bahwa dalam posita no.6.3, disebutkan bahwa terdapat pemilih yang ikut mencoblos dalam TPS tetapi bertindak mewakili orang lain/pemilih lain yang berhalangan hadir. Lagi-lagi kami menemukan kekaburan dalam gugatan penggugat, karena pernyataan tersebut tidak diserta dengan keterangan dan/atau fakta yang transparan mengenai siapa yang mewakili, siapa yang diwakili, dan berapa jumlah orang melakukan hal tersebut. Karena itu, kami menganggap gugatan penggugat mengandung cacat obscuur libel.
Bahwa dalam posita no.8, disebutkan bahwa M. Amir, yang merupakan calon No.1 melakukan mobilisasi pemilih dari luar desa Era Baru kemudian melakukan pencoblosan pada TPS yang kemudian mendongkrak perolehan suara dan berhasil mengalahkan penggugat. Ditambahkannya lagi, penggugat merasa yakin mendapat dukungan laus dari warga desa Era Barudan akan memenangkan pilkades tersebut. Klaim penggugat bahwa calon no.1 telah melakukan mobilisasi sangat kabur, karena hanya diutarakan sebagai sebuah pernyataan tanpa dibarengi dengan fakta-fakta empirik mengenai siapa saja yang dimobilisasi, berapa jumlahnya, dan di TPS mana saja mereka melakukan pencoblosan.
Bahwa keyakinan penggugat dapat memenangkan pilkades sama sekali tidak beralasan dan tidak dapat dijadikan sebagai landasan atau dasar dari gugatan tersebut, karena keyakinan penggugat sangat subjektif dan tidak didukung dengan fakta dan/atau keterangan yang valid.
Bahwa dalam posita no.10, disebutkan bahwa menurut informasi yang diterima secara dari ketua BPD mengenai perolehan suara ketiga calon yang mengalami perubahan tanpa melakukan penghitungan kertas suara dari hasil pemilihan pemilih yang tersimpan dalam kotak suara. Pernyataan tersebut kabur, karena tidak dijelaskan siapa yang menerima informasi, dimana, dan kapan informasi tersebut diterima, karenanya, kami menganggap bahwa gugatan penggugat mengandung cacat obscuur libel dan karenanya harus dinyatakan NO (Nietonvankelijk verklaard).
III. EXCEPTIO ERROR IN PERSONA
Bahwa dalam gugatan tersebut, Bupati Kabupaten Sinjai ditarik sebagai pihak turut tergugat II, padahal dalam fundamentum potendi, tidak ada satu keterangan pun yang diungkap pihak penggugat bahwa turut tergugat II memiliki andil dalam masalah yang sedang diperkarakan oleh penggugat. Lagi pula, pada saat diajukan gugatan tersebut, hasil pilkades belum sampai kepada Bupati Sinjai danBUpati pun belum melakukan pelantikan dan atau tindakan lainnya dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sinjai. Karena itu, penarikan Bupati Sinjai sebagai turut tergugat II adalah sangat tidak tepat dan tidak beralasan, karenanya kami menganggap gugatan penggugat mengandung cacat error in persona, sehingga gugatan penggugat harus dinyatakan NO.
IV. PENUTUP
Sebagai penutup, kami dari pihak tergugat memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk:
PRIMAIR
1. Mengabulkan eksepsi tergugat,
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat obscuur libel dan cacat error in persona, karena itu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (nietovankelijk verklaard).
SUBSIDAIR
Atau bila majelis hakim berpendapat lain, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan sampai pada tahap akhir, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian eksepsi kami,
Atas perkenannya kami ucapkan terima kasih
Wassalam.
Sinjai, 22 Januari 2008
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat,
M. NATSIR ASNAWI, SHI., MH., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.