Monday, March 30, 2009

My Fishpond Calligraphy Wallpaper

Visit to my Village in my Holiday is very interesting. There are small pond in front of my sweet home. I just take the picture, hmm … than i got a beautiful small pond picture complete with little fish. Combining with calligraphy make it very nice wallpaper, just download it if you would like to use it on your desktop. Happy nice day …!

Thursday, March 26, 2009

Windows Calligraphy Wallpaper 1024 x 768

Xp-Arab-Calligraphy-Wall This Calligraphy Wallpaper is combination between Windows Xp wallpaper and Arabic art calligraphy. I use blue background and match it with calligraphy color. It’s Nice to make our eyes fresh after see it. Click to use this wallpaper on your desktop.

Tuesday, March 24, 2009

Calligraphy Sources for Wallpaper

ART02

ART08

ART12

These Calligraphies are not wallpaper, just sources. You can use it for your art calligraphy wallpaper. Use Photoshop or other graphic editor, choose a good background as your calligraphy wallpaper.

Thursday, March 19, 2009

S6 truss in place

Finally in today's spacewalk the S6 truss segment was bolted to the International Space Station by spacewalkers Steve Swanson and Richard Arnold.


The spacewalk is now ongoing since 5 hours and will last for another hour or so.

The coming actions will be the connection of data and power cables to fully setup the S6 truss segment with battery and radiators.

Once the astronauts will be safely inside the station there will be the solar array deployment after which ISS will achieve for the first time its complete power configuration.

Tuesday, March 17, 2009

GOCE launched!

This afternoon at 15.21 CET, ESA's GOCE satellite (Gravity and Ocean Circulation Explorer) was launched from Plesetsk atop a Rockot launcher.

Its task is to complete a new mapping of Earth's gravity field distribution with unprecedented accuracy. Such accuracy will be able to analyze and study the difference in altimetry of the ocean surface that is tightly linked with ocean temperature and circulation.


If you like you can enjoy the launch replay HERE

and some other animations HERE

Lithuania, a country with amazing places and landscapes

Lithuania is a country located in Eastern Europe, between Belarus, Latvia and Poland. Its capital is Vilnius. This country is a member of the European Union since 2004. It has lots of beautiful places for to see, like this one, I got so impressioned when I saw it:

More about lithuania:

http://en.wikipedia.org/Lithuania

Monday, March 16, 2009

Gundam The Anime Movie Wallpapers

Mobile Suit Gundam is a televised anime series, created by Sunrise.
Mobile Suit Gundam was also later aired by the anime satellite television network, Animax, across Japan, with the series continuing to be aired on the network currently, and later its respective networks worldwide, including Hong Kong, Southeast Asia, South Asia, Latin America, and other regions.
Ahah, another Gundam anime I've watched after Gundam SEED Destiny. Heh, Gundam 00 sure offers a total different experience compared to GSD.


The whole idea of Gundam 00 is totally different than in GSD. GSD mainly focuses on the battle between enhanced human living in the space colony versus the "pure" human beings living in Earth, with a tiny neutral nation stuck in the middle of crossfire;
In Gundam 00, the different nations in Earth are facing the challenge from a group from the outer space called Celestial Beings, whose objective is to eradicate war with violence, so called "poison counter poison".
Those who followed Gundam series since the earlier series will noticed the similarities of Gundam 00 and Gundam Wing, while comparing GSD to the original Mobile Suit Gundam series.
Unlike GSD, the settings in Gundam 00 is more realistic as it seems at the beginning (though it's still a pretty much fictional world). The intro of the anime is pretty much make sense in reality: the fossil fuels are depleting, so nations across the globe are sorting out alternative energy sources, and by building orbital elevator system they're able to generate energy via solar energy.
The Gundam Meisters (Gundam pilot): Setsuna, Allelujah, Lockon, Tieria.to be continoue....

Sunday, March 15, 2009

Go Discovery!

Here we are!

Another mission for Space Shuttle Discovery launched successfully from Kennedy Space Center carrying the last truss segment with the last set of solar arrays for the International Space Station.

This mission will mark a symbolic achievement giving to the station its final power configuration available to support the next few modules left for its completion and six crew member capability.

As for now let's admire the beautiful pictures of this nice launch, made slightly after sunset and because of this, characterized by a strange enlightement once the shuttle was high in the atmosphere. (i.e. in the images you could see the color of External Tank and the clear rotation of the boosters after their separation!).

Here you are a dramatic image of instants after the liftoff!


Enjoy space!

see ya!
Andy

Monday, March 9, 2009

Format dan Instalasi Windows XP


Banyak teman saya menemui kesulitan ketika komputer atau notebooknya terkena virus dan tidak bisa di heal kembali. Satu-satunya cara adalah format ulang dan instal kembali windows XP nya. Dalam tutorial kali ini saya mencoba membantu teman-teman yang belum bisa melakukan format dan instal Windows XP. Semoga tutorial ini dapat mengurangi kesulitan teman-teman apabila mengalami troubel dengan komputer ataupun laptopnya.

Tutorialnya dapat anda download disini. Semoga bermanfaat, maju terus TI Indonesia!

Saturday, March 7, 2009

contoh eksepsi dalam perkara perdata

EKSEPSI 1
TIM KUASA HUKUM TERGUGAT
DALAM GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Antara

(1) MUH. GUSRI DAMAR ULANG, sebagai wakil kelompok I
(2) DARWIN, sebagai wakil kelompok II
Sebagai PENGGUGAT
Melawan
(1) KPU Prop. Sulawesi Selatan, sebagai TERGUGAT I
(2) Menteri Dalam Negeri RI cq. Gubernur Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, sebagai TERGUGAT II
(3) PT. PICARVI, berkedudukan di Makassar, sebagai TERGUGAT III

I. PENDAHULUAN
Bahwa dalam perkara ini, TERGUGAT, sesuai dengan gugatan yang diajukan pihak PENGGUGAT No. 245/Pdt.G/2007/PN.Mks, dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat memberikan suara/mengikuti tahap pencoblosan pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 5 Nopember 2007.
Bahwa setelah kami menerima salinan gugatan class action tersebut dan mempelajarinya secara cermat dan seksama, kami selaku tim kuasa hukum tergugat menemukan beberapa kejanggalan dan ketidakjelasan (obscuur libel) dalam guagatan tersebut.
Bahwa dalam gugatan class action tersebut terdapat kekaburan mengenai kapasitas PENGGUGAT I sebagai class representative dari kelompok I dan PENGGUGAT II sebagai class representative kelompok II.
Bahwa dalam gugatan tersebut, kami juga menemukan kejanggalan mengenai class members dalam kelompok I dan kelompok II karena tidak didukung dengan data-data yang akurat dan verivikatif.
Bahwa untuk hal tersebut kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT dan tim kuasa hukumnya. Berbagai kejanggalan yang terdapat dalam gugatan tersebut menyebabkan guagatan tersebut tidak memenuhi syarat formil, dan karena itu gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantlijk Verklaard).
II. KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN WAKIL KELOMPOK
Dalam gugatan class action ini, penggugat terdiri atas dua kelompok yang masing-masing diwakili oleh Muh. Gusri Damar Ulang sebagai wakil kelompok I dan Darwin sebagai wakil kelompok II. Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang berupa tindakan melawan hukum yang menyebabkan penggugat tidak dapat memberikan suara/mengikuti tahap pencoblosan pada pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa untuk hal tersebut, kami selaku tim kuasa hukum tergugat menemukan sejumlah kekaburan. Pertama, class representative, dalam hal ini sdr. Gusri Damar dan Darwin diragukan kapasitasnya sebagai class representative. Dalam surat dakwaan dikemukakan bahwa Gusri Damar dan class member-nya memiliki kerugian yang sama, yaitu tidak dapat menyalurkan hak suara karena tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 5 Nopember 2007. Kemudian, sdr. Darwin dan class member-nya memiliki kerugian yang sama, yaitu tidak dapat menyalurkan hak suara karena tidak mendapatkan undangan atau kartu pemilih dalam Pemilu Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tanggal 5 Nopember 2007. Pertanyaan paling mendasar adalah, bagaimana kedua class representative tersebut mengetahui bahwa masing-masing anggota kelompoknya tidak dapat memberikan hak suaranya?. Secara logika, tidak mungkin kedua class representative tersebut melakukan diskusi atau mewawancarai semua orang yang dicantumkan dalam surat dakwaan untuk mengetahui bahwa mereka tidak dapat memberikan hak suaranya. Kami justru menduga, dibalik semua hal tersebut ada kepentingan politik tertentu yang digandeng yang menguntungkan pihak-pihak lain. Kedua, dalam surat gugatan disebutkan bahwa kejujuran dan kesungguhan Penggugat tidak diragukan lagi untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompoknya. Bagaimana mereka dapat menjamin bahwa Penggugat sebagai class representative jujur dan bersungguh-sungguh, padahal hal tersebut tidak dibuktikan dengan pernyataan tertentu secara tertulis dan disetujui oleh semua class member?. Ketiga, bahwa dalam surat gugatan tersebut disebutkan bahwa Penggugat mewakili class member yang berjumlah diperkirakan sedikitnya mencapai 622.187 orang, dimana Penggugat I mewakili class member yang berjumlah diperkirakan mencapai 298.000 dan Penggugat II mewakili class member yang berjumlah mencapai 324.187 orang. Klaim jumlah class member tersebut sangat tidak masuk akal karena tidak didasari dengan bukti-bukti yang autentik berupa pendataan secara akurat yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Lagi pula, adanya kata diperkirakan mencapai menunjukkan bahwa jumlah anggota kelompok tersebut tidak jelas, sehingga secara formil, gugatan class action yang diajukan tidak sah dan harus dinyatakan NO (Niet onventlijk verklaard).
III. PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasar keterangan-keterangan yang telah diuraikan sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa surat gugatan class action yang dibuat oleh Penggugat dan tim kuasa hukumnya tidak memenuhi beberapa syarat formil gugatan class action, yaitu tidak jelasnya kapasitas penggugat sebagai class representative dan ketidakjelasan jumlah anggota dalam kelompok yang diwakili. Dengan demikian, maka gugatan tersebut dapat dianggap kabur (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan NO.
B. DIKTUM
Berdasar uraian dan kesimpulan yang telah diuraikan, kami selaku pihak Tergugat dan tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan:
PRIMAIR
1. Menerima eksepsi tergugat.
2. Menyatakan bahwa gugatan class action yang diajukan oleh Penggugat dan tim kuasa hukumnya kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formil gugatan class action.
3. Menyatakan bahwa gugatan class action yang diajukan oleh Penggugat dan tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima (Niet ontventlijk verklaard).

SUBSIDAIR
Bila majelis hakim berpendapat lain dan persidangan tetap dilanjutkan sampai pada tahap akhir, mohon majelis hakim memerintahkan kepada pihak Penggugat untuk memutakhirkan data mengenai jumlah pasti anggota kelompoknya.
MAKASSAR, 20 OKTOBER 2008
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat
M. NATSIR ASNAWI, SHI., M. H., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.


EKSEPSI 2
Atas Gugatan tentang Perbuatan Ingkar Janji No.202/Pdt.G/2007/PN.Mks
Yang diajukan oleh H. Parenrengi
Kepada
KSU BINA DUTA (Tergugat I)
Walikota Makassar (Tergugat II)
PT. HAJI LATUNRENG L & K (Tergugat III)

I. PENDAHULUAN
Majelis hakim yang kami hormati.
Kami selaku tim kuasa hukum, bertindak untuk dan atas nama H. Parenrengi, berdasar surat kuasa khusus tertanggal 30 Oktober 2007 dengan ini bermaksud mengajukan eksepsi berdasar surat gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum penggugat No.202/Pdt.G/2007/PN.Mks.
Sebagai warga negara yang baik, sudah selayaknya menjalankan dan menaati aturan hukum sebagaimana mestinya. Tergugat dalam hal ini terdiri atas tiga pihak merasa telah menaati aturan dan menjalankan aturan tersebut sebagaimana mestinya. Bahwa tergugat dalam hal ini berpendapat bahwa gugatan penggugat pada dasarnya tidak tepat, karena mencantumkan beberapa hal yang menurut kami sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi sebenarnya.
Bahwa setelah kami membaca dengan seksama dan teliti mengeni materi gugatan, kami menemukan sejumlah kejanggalan dan/atau kekeliruan yang substansial, yang menyebabkan gugatan tersebut cacat dan harus dinyatakan Nietonvankelijk Verklaard (NO). Kekeliruan-keleiruan tersebut, manurut kami sudah sangat merugikan pihak tergugat, karena materi gugatan yang dibuat tidak memenuhi syarat gugatan, yaitu gugatan dibuat secara jelas dan cermat. Akan tetapi, dalam gugatan penggugat kami menemukan sejumlah keterangan yang menurut kami sangat manipulatif dan tentunya merugikan pihak tergugat, sehinggat gugatan tersebut mengandung cacat hukum.
Karena itu, perkenankanlah kami memaparkan materi eksepsi kami.
II. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Salah satu asas dalam membuat surat gugatan adalah bahwa surat gugatan harus jelas dan cermat. Gugatan dinyatakan memiliki keabsahan jika dibuat berdasar fakta-fakta yang ada serta tidak memanipulasi data-data yang dimasukkan dalam posita. Akan tetapi, kami menemukan sejumlah kejanggalan dan kekaburan gugatan penggugat.
Bahwa dalam gugatan penggugat disebutkan bahwa keuntungan rata-rata setiap bulan yang diperoleh oleh penggugat adalah Rp.65.000.000, padahal dalam gugatan tersebut tidak dicantumkan keterangan dari mana angka tersebut diperoleh. Kami justru menduga bahwa penetapan nilai tersebut hanya dilakukan secara simultan tanpa memberikan data dan fakta bahwa angka tersebut benar-benar angka riil keuntungan penggugat setiap bulannya. Karena itu, kami berpendapat bahwa posita yang diajukan oleh penggugat kabur dan tidak transparan karena tidak disertai dengan fakta-fakta empirik yang signifikan.
Bahwa dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan bahwa kerugian bunga yang diderita karena tidak mendepositokan uangnya di bank adalah Rp.60.520.000 dengan estimasi bunga 1% per bulan. Kami sekali lagi menemukan kekaburan materi gugatan dalam posita karena estimasi tersebut sangat timpang dan tidak disertai keterangan-keterangan pelengkap mengenai bank mana yang dimaksud dan depsito seperti apa yang diaplikasikan. Karenanya, kami menegaskan sekali lagi bahwa gugatan penggugat mengandung unsur obscuur libel, sehingga karenanya harus dinayatakan NO.
III. EXCEPTIO ERROR IN PERSONA
Tergugat II sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di kota Makassar memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan publik, tidak terkecuali kebijakan mengenai peremajaan pasar Butung. Tergugat II dalam hal ini menjadi pihak pertama yang menginisiatifkan peremajaan pasar butung untuk kepentingan penjual dan pembeli, sehingga tercipta lingkungan pasar yang lebih kondusif dan representatif.
Sebagai inisiator, tergugat II melaksanakan kebijakannya dengan penuh ketelitian dan menyerahkan pelaksanaannya pada pengembang yang memenangkan tender. Artinya, secara faktual, yang bertanggung jawab atas terlaksananya proyek adalah pihak pengembang, termasuk PT. SULWOOD UTAMA CORPORATION, karena pihak pengembang telah menyetujui perjanjian kerjasama yang dibuat. Implikasinya, pengembang harus menaati perjanjian tersebut dan melaksanakannya hingga selesai. Akan tetapi, pihak pengembang melakukan ingkar janji (wanprestasi), sehingga penggugat merasa dirugikan.
Akhirnya, kami menyimpulkan bahwa ditariknya tergugat II sebagai tergugat adalah tidak tepat (error inpersona), karena pada dasarnya tergugat II bukan pihak yang terlibat dalam pengerjaan langsung proyek tersebut. Lagi pula, tidak ada indikasi bahwa penghentian sepihak pengerjaan proyek peremajaan tersebut merupakan inisiatif tergugat II. Karenanya, kami menganggap gugatan penggugat mengandung error in persona, sehingga harus dinyatakan NO.
IV. EXCEPTIO EX JURI TERTI
Bahwa berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh penggugat, kami berpendapat bahwa gugatan penggugat mengandung cacat ex juri terti karena ada pihak ketiga yang sebenarnya terlibat dan bertanggung jawab atas masalah yang diutarakan penggugat dalam gugatannya tidak ditarik sebagai tergugat. Padahal, menurut kami, masalah tersebut timbul akibat perbuatan pihak ketiga yang kemudian secara berentetan menyebabkan masalah-masalah yang timbul kemudian.
Bahwa kami menganggap tidak ditariknya PT. SULWOOD UTAMA CORPORATION menyebabkan gugatan penggugat mengandung cacat ex juri terti. Kami menilai bahwa perbuatan wanprestasi sebenarnya adalah akar dari perbuatan PT. SULWOOD UTAMA CORPORATION yang secara sepihak melanggar perjanjian kerja sama yang dibuat. Inilah yang menurut kami kekeliruan terbesar dalam gugatan ini, sehingga kami berpendapat bahwa gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
V. PENUTUP
Berdasar keterangan-keterangan yang telah kami paparkan sebelumnya, kami memohon kepada majelis hakim untuk:
PRIMAIR
1. Menerima eksepsi tergugat,
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat mengandung cacat obscuur libel, error in persona, dan ex juri terti.
3. Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima,
SUBSIDAIR
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan sampai pada tahap akhir, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian eksepsi kami, atas perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam.

MAKASSAR, 31 OKTOBER 2007

Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat
M. NATSIR ASNAWI, SHI., M. H., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.


EKSEPSI 3
PIHAK TERGUGAT
ATAS
GUGATAN KEWARISAN YANG DIAJUKAN OLEH
PIHAK PENGGUGAT
NO.1002/Pdt.G/2008/PA.Mks

I. PENDAHULUAN
Majelis hakim yang terhormat.
Pada kesempatan ini, bersamaan dengan penyampaian jawaban pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat, kami selaku kuasa hukum tergugat, berdasar surat kuasa khusus pertanggal 9 Pebruari 2008, juga ingin mengajukan eksepsi atas gugatan pihak penggugat.
Sebagai warga negara, pihak tergugat memiliki hak dan kewajiban dalam hukum yang setara dengan warga negara yang lain. Dalam konteks ini, tegugat berhak untuk melakukan upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingannya, termasuk eksepsi sebagai refleksi analisis pihak tergugat terhadap materi gugatan penggugat.
Setelah membaca dengan seksama gugatan pihak penggugat, kami menemukan beberapa kejanggalan dan kekeliruan yang mendasar dalam gugatan tersebut. Secara hukum, kekeliruan tersebut jelas merugikan pihak tergugat karena telah mengganggu dan mengancam hak dan ketenangan pihak tergugat.
Bahwa dalam gugatan penggugat terdapat beberapa kekeliruan yang menurut kami cukup untuk menyatakan bahwa gugatan penggugat Nietonvankelijk Verklaard (NO), maka pada kesempatan ini, kami mengajukan beberapa eksepsi atas gugatan penggugat tersebut.
Perkenankanlah kami mengajukan materi eksepsi ini.
II. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Dalam konsep hukum acara perdata Indonesia, suatu gugatan harus dibuat secara jelas dan cermat. Gugatan harus memenuhi syarat formil gugatan, yaitu posita dalam gugatan harus memuat keterangan-keterangan dan/atau fakta yang jelas dan cermat.
Bahwa dalam postia gugatan tersebut, kami menemukan beberapa kekaburan dan/atau kekeliruan yang sangat mendasar.
Bahwa dalam gugatan tersebut, salah satu pihak yang menjadi penggugat dipertanyakan kapasitasnya sebagai penggugat. Andi Anwar bin A.B. Puang Ropu dalam gugatan tersebut bertindak selaku ahli waris dari almarhumah St. Aisyah Rauf Dg. Ngugi bin Abd. Rauf Dg. Tawang padahal dalam posita tidak diterangkan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris dari pewaris. Tidak dijelaskan pula apa landasan hukum sehingga yang bersangkutan mengaku dirinya selaku ahli waris, padahal dalam pihat turut tergugat ada nama AB. Puang Ropu yang merupakan suami dari St. Aisyah Rauf Dg. Ngugi bin Abd. Rauf Dg. Tawang, sehingga secara hukum, seharusnya yang menjadi ahli waris pertama dan utama adalah AB. Puang Ropu. Selain itu, dalam posita juga dijelaskan bahwa St. Aisyah Rauf Dg. Ngugi bin Abd. Rauf Dg. Tawang yang menikah dengan AB. Puang Ropu melahirkan dua anak, yaitu Andi Anwar dan St. Salmah. Artinya, untuk menjadi ahli waris harus ada kuasa dari saudara-saudaranya, sedangkan dalam posita tidak dicantumkan keterangan dan atau fakta bahwa Andi Anwar bin AB. Puang Ropu mendapatkan kuasa secara tertulis maupun lisan dari saudara-saudaranya.
Bahwa objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam gugatan penggugat batas-batasnya tidak jelas. Seperti disebutkan, bahwa batas sebelah selatan objek sengketa adalah Tembok Rumah Warga. Letak kekaburannya adalah rumah warga siapa yang dimaksud? Padahal, suatu objek yang dimiliki secara keperdataan harus memiliki batas yang jelas. Kemudian batas sebelah timur adalah Rumah Dg. Nyampa/Masjid/Rumah Warga. Letak kekaburannya adalah maksud garis miring tersebut apa? Apakah dan, atau, atau maksud lainnya. Selain itu, masjid dimaksud tidak jelas nama masjidnya apa dan rumah warga yang dimaksud juga tidak jelas rumah warga yang mana, nama warga tersebut siapa?. Karena itu, gugatan tersebut mengandung cacat obscuur libel, karenanya dapat dikatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat NO.
III. EXCEPTIO ERROR IN PERSONA
Gugatan kewarisan yang diajukan oleh pihak penggugat setelah kami baca dan teliti dengan seksama, kami menemukan sejumlah cacat error in persona.
Bahwa dalam gugatan tersebut, Hj. St. Zubaedah Abdullah Dg. Tonji binti Abdullah Dg. Nappa ditarik sebagai tergugat I. Adalah kekeliruan yang besar karena dalam posita tidak ada satu keterangan dan/atau fakta yang menyebutkan bahwa Tergugat I turut terlibat dalam penjualan dan/atau penguasaan objek sengketa. Fakte demikian menunjukkan bahwa gugatan penggugat mengandung cacat error inpersona. Pencantuman nama Tergugat I merupakan ccacat yang menyebabkan gugatan penggugat dapat dinyatakan NO.
Bahwa dalam pihak turut tergugat, St. Salmah binti AB. Puang Ropu ditarik sebagai pihak Turut Tergugat IV. Turut Tergugat IV merupakan saudara dari Andi Anwar bin AB. Puang Ropu, sehingga secara hukum, seharusnya Turut Tergugat IV menjadi Penggugat. Kekeliruan tersebut merupakan cacat error in persona yang mendasar, karena pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat secara hukum harusnya menjadi Penggugat.
Bahwa ditariknya Manshur Abdullah Dg. Taba bin Abdullah Dg. Nappa sebagai Turut Tergugat I dan Chadijah Abdullah Dg. Tasa binti Abdullah Dg. Nappa sebagai Turut Tergugat II merupakan kekeliruan besar karena ahli waris pertama dari Patjo Dg. Tombong bin Mongka adalah orang tua dari kedua Turut Tergugat tersebut yang masih hidup. Selain itu, yang melakukan perbuatan hukum menjual dan menguasai objek sengketa adalah Tergugat II dan Tergugat III, sehingga dengan demikian sangat keliru penarikan keduanya sebagai Turut Tergugat. Karena itu, gugatan penggugat mengandung cacat error in persona.
Bahwa kapasitas Andi Anwar bin AB. Puang Ropu sebagai penggugat tidak sah secara hukum karena dia mnarik ayahnya sendiri, yaitu AB. Puang Ropu sebagai pihak Turut Tergugat III. Dalam gugatan disebutkan bahwa Andi Anwar bin AB. Puang Ropu menjadi ahli waris dari almarhumah St. Aisyah Rauf Dg. Ngugi bin Abd. Rauf Dg. Tawang yang merupakan isteri dari AB. Puang Ropu. Logikanya, yang menjadi ahli waris pertama dan utama adalah AB. Puang Ropu bukan Andi Anwar bin AB. Puang Ropu (menjadi penggugat, bukan turut tergugat III), sehingga dengan demikian ditariknya AB. Puang Ropu sebagai Turut Tergugat III merupakan cacat error in persona, sehingga gugatan dapat dikatakan NO.
Bahwa ditariknya St. Salmah binti AB Puang Ropu sebagai Turut Tergugat IV merupakan cacat error in persona. Pasalnya, Turut Tergugat IV merupakan saudara dari Penggugat, yaitu Andi Anwar bin AB. Puang Ropu, sehingga seharusnya Turut Tergugat IV menjadi pihak Penggugat. Lagi pula, tidak ada landasan hukum yang digunakan untuk menarik St. Salmah binti AB. Puang Ropu sebagai Turut Tergugat IV. Kami justru mempertanyakan mengapa yang bersangkutan ditarik sebagai Turut Tergugat IV? Padahal, dalam posita dijelaskan bahwa ditariknya para pihak sebagai Turut Tergugat karena orang tua yang bersangkutan ditarik sebagai Tergugat, sementara ayah Turut Tergugat IV ditarik sebagai Turut Tergugat III. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa gugatan penggugat mengalami cacat error in persona, sehingga dapat dikatakan NO.
IV. PENUTUP
Sebagai penutup, kami dari pihak tergugat memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk:
PRIMAIR
1. Mengabulkan eksepsi tergugat,
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat obscuur libel dan cacat error in persona, karena itu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (nietovankelijk verklaard).
SUBSIDAIR
Atau bila majelis hakim berpendapat lain, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan sampai pada tahap akhir, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian eksepsi kami,
Atas perkenannya kami ucapkan terima kasih
Wassalam.

Makassar, 23 Maret 2008
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat,



M. NATSIR ASNAWI, SHI., MH., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.



EKSEPSI GUGATAN 4
H. ABDUL MUIS MAMMA, SH.(penggugat)
terhadap
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR (tergugat)


I. PENDAHULUAN
MAJELIS HAKIM YANG KAMI HORMATI
Sesuai dengan surat gugatan yang diajukan oleh H. Abdul Muis Mamma, SH., yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, kami selaku Tim Kuasa Hukum Pihak tergugat, bersamaan dengan penyampaian jawaban pertama kami, bermaksud mengajukan eksepsi atas gugatan penggugat.

Setelah membaca dengan seksama dan teliti mengenai materi gugatan penggugat, kami berpendapat bahwa terdapat beberapa kekaburan dalam gugatan penggugat tersebut. Kekaburan tersebut bersifat prinsipil karena secara hukum merugikan pihak tergugat.

Pihak tergugat merasa bahwa penyampaian fakta dalam gugatan tersebut dinilai kabur karena cenderung dipolitisir dan tidak didukung dengan data yang verifikatif dan transparan.
Karena itu, perkenankanlah kami menyampaiakan materi eksepsi kami.
II. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Majelis hakim yang kami hormati.
Terhadap gugatan penggugat, setelah kami periksa secara mendalam dan teliti, kami menemukan sejumlah kekaburan dalam gugatan tersebut.

Bahwa dalam gugatan penggugat. Disebutkan bahwa pada tahun 1989, sebagian tanah sertipikat hak Milik No.497/Panaikang, GS No.1433/1980 tanggal 22-7-1980, dibebaskan untuk proyek pengaturan dan pemeliharaan sungai Jeneberang, yaitu untuk pembuatan jalan dan kanal Racing Centre seluas 480,90 m2, dimana penggugat telah menerima pembayaran ganti rugi untuk proyek tersebut pada tanggal 28-11-1989.

Bahwa dari fakta tersebut, kami menemukan sejumlah kekaburan. Pertama, pernyataan pembebasan lahan seluas 480,90 m2 tidak disertai dengan keterangan, fakta, dan/atau bukti pembebasan lahan yang dimaksud, baik berupa akta jual beli lahan, atau alat bukti tertulis lain yang sah menurut hukum. implikasinya, kami menganggap bahwa pernyataan penggugat tersebut mengandung cacat obscuur libel. Kedua, pernyataan penggugat bahwa penggugat telah menerima pembayaran ganti rugi untuk proyek tersebut pada tanggal 28-11-1989 tidak jelas. Pasalnya, jumlah ganti rugi yang diterima serta bukti penerimaan ganti rugi tidak dicantumkan sebagai bukti dan/atau fakta yang menguatkan pernyataan tersebut. Karena itu, kami menganggap pernyataan tersebut mengalami kekaburan.

Bahwa dalam gugatan penggugat disebutkan bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap batas-batas tanah milik penggugat, penggugat kemudian memohon pengukuran/ penetapan batas kembali ke kantor tergugat. Pernyataan tersebut kami anggap kabur karena tidak dijelaskan siapa yang melakukan pengukuran (nama pejabatnya) serta pada tanggal berapa pengukuran tersebut dilakukan dan siapa saja saksinya. Kemudian, tidak dijelaskan pula siapa-siapa yang bertanda tangan dalam berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud oleh penggugat dalam positas gugatannya. Artinya, dalil yang diungkapkan penggugat tidak jelas dan cenderung dibuat-buat.

Bahwa dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa di atas sertipikat hak milik No.497/Panaikang, GS No.1433/1980 telah terbit sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001, dengan luas 491 m2. Pernyataan tersebut menurut kami mengalami kekaburan, karena tidak diutarakan mengenai batas-batas tanah, sebagaimana dimaksud dalam sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001. Kami justru menduga, kalau tanah tersebut terletak di luar tanah sebagai dimaksud dalam sertipikat hak milik No.497/Panaikang, GS No.1433/1980. Lagi pula, luas tanah sebagai dimaksud dalam sertipikat hak milik No.497/Panaikang, GS No.1433/1980 berbeda dengan luas tanah sebagai dimaksud dalam sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001, sehingga kami berkesimpulan bahwa anggapan penggugat sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001 diterbitkan di atas sertipikat hak milik penggugat tidak berdasar.

Bahwa dalam gugatan tergugat tidak dipaparkan mengenai keadaan sebenarnya dari tanah sebagai dimaksud dalam sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001. Penggugat tidak memaparkan keadaan yang sesungguhnya dari tanah sebagai dimaksud sertipikat tersebut, sehingga kami berpendapat bahwa penggugat mungkin salah sangka mengenai objek dari sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001 tersebut.

Bahwa dalam posita 6 disebutkan bahwa tindakan tergugat yang telah menerbitkan sertipikat objek gugat di atas tanah milik penggugat adalah keputusan yang tidak cermat dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Dalil penggugat tersebut sangat tidak beralasan, karena pada posita sebelumnya tidak dipaparkan fakta mengenai kondisi real objek sebagaimana dimaksud sertipikat hak milik No.20407/Karampuang, SU No.132/2001 atas nama Azhar Arsyad, SH. Sehingga, kami berpendapat bahwa dalil pada posita dimaksud mengandung cacat obscuur libel.
Berdasar apa yang telah kami uraikan, kami berpendapat bahwa gugatan penggugat mengandung cacat obscuur libel, dan karenanya dapat dinyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Nietonvankelijk verklaard).

III. PENUTUP
Berdasar pada fakta dan argumentasi yang telah dikemukakan sebelumnya, maka kami dari pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk:
PRIMAIR
1. Mengabulkan eksepsi tergugat,
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat secara obscuur libel, karena itu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Nietonvankelijk verklaard).
SUBSIDAIR
atau bila majelis hakim berpendapat lain, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan sampai pada tahap akhir, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono)

demikian eksepsi kami,
atas perkenannya kami ucapkan banyak terima kasih
wassalam.

Makassar, 21 Pebruari 2007.

Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat,

M. NATSIR ASNAWI, SHI., MH., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.



EKSEPSI 5
Terhadap Gugatan Wanprestasi
Yang diajukan oleh Johan Panorama


Makassar, 20 Agustus 2008

i. PENDAHULUAN
Majelis hakim yang kami hormati.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami selaku tim kuasa hukum tergugat bertindak untuk dan atas nama Baco dg. Tuppu bin Subu dan Frans, berdasar surat kuasa khusus pertanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di dean notaris Candra Winoto Projodikoro, SH., hendak mengajukan eksepsi gugatan wanpretasi No.175/Pdt.G/2008/PN.Mks yang diajukan oleh Johan Panorama selaku penggugat.
Pada kesempatan ini, kami bermaksud memaparkan beberapa hal yang penting berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Berdasar surat gugatan yang telah kami terima, kami membaca secara seksama dan teliti hal-hal yang diungkap dalam gugatan tersebut. Bahwa setelah kami baca dan teliti secara seksama, kami menemukan beberapa kekaburan yang mendasar dalam gugatan tersebut yang menyebabkan gugatan penggugat dapat dinyatakan NO (Nietonvankelijk verklaard).
Majelis hakim yang terhormat,
Perkenankanlah kami menguraikan materi eksepsi kami.



ii. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Berdasar surat gugatan yang telah kami terima dan telah kami periksa secara cermat dan teliti, kami selaku pihak tergugat menemukan sejumlah kekaburan dan/atau kekeliruan dalam gugatan tersebut.
Bahwa dalam gugatan penggugat disebutkan bahwa penggugat dan tergugat I memiliki hubungan hukum dalam perikatan jual beli atas sebidang tanah yang luasnya kurang lebih 7000 m2.
Bahwa dalil posita di atas menurut kami kabur karena beberapa hal. Pertama, dalam pernyataannya, penggugat tidak menyebutkan letak pasti tanah (objek sengketa) sebagaimana dimaksud dalam surat gugatan, serta tidak mencantumkan batas-batas tanah yang dijadikan sebagai objek dalam perjanjian jual beli antara penggugat dengan tergugat I. Karena itu, mengingat objek sengketa sebagaimana dimaksud tidak jelas letak dan batas-batasnya, maka cukup untuk mengatakan bahwa dalil yang diungkapkan penggugat mengalami cacat obscuur libel. Kedua, dalam pernyataan itu pula, disebutkan bahwa luas tanah dimaksud kurang lebih 7000 m2. kata-kata “kurang lebih” sebagai tercantum dalam gugatan tersebut semakin menambah kekaburan mengenai objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam gugatan penggugat. Artinya, tanah tersebut diketahui luasnya secara pasti dan tidak pernah dikuru luasnya secara resmi oleh pihak berwenang, dalam hal ini BPN. Karena itu, gugatan penggugat dapat dikatakan cacat secara obscuur libel.
Bahwa klausul jaminan perjanjian jual beli antara penggugat dengan tergugat I disebutkan, “...mengikatkan diri untuk menyerahkan 3 kapling tanah dalam lokasi tersebut (dekat Sekolah Dasar Inpres) sebagai bentuk kompensasi...”. klausul tersebut kabur dan tidak jelas, karena 3 kapling tanah dimaksud tidak jelas letaknya serta batas-batasnya, juga luas tanah yang dimaksud. Dengan demikian, maka klausul tersebut kabur dan cacat obscuur libel.
Bahwa dalam gugatan penggugat disebutkan terjadinya pengalihan tanah milik tergugat I kepada pihak ketiga, yaitu tergugat II tanpa seizin dan persetujuan penggugat. Akan tetapi, penggugat tidak menyertakan fakta dan atau/bukti bahwa pengalihan dimaksud benar-benar terjadi, sehingga pernyataan tersebut kabur.
Bahwa dalam gugatan disebutkan adanya penelitian data fisik dan data yuridis dari BPN yang menemukan bahwa sebelumnya sudah ada pihak ketiga/pihak lain yang memiliki dan menguasai tanah seluas 660 m2 pada bagian depan dari tanah dimaksud. Letak kekaburannya adalah tidak diungkapkannya kapan dan siapa (nama pejabat) yang melakukan penelitian data fisik dan data yuridis dari BPN. Selain itu, redaksi “bagian depan” dari tanah dimaksud tidak jelas, apakah bagian utara, selatan, timur, atau barat.
Bahwa dalam surat gugatan penggugat, penggugat mendalilkan bahwa tergugat I belum menunjukkan iktikad baiknya untuk merehabilitasi hak-hak penggugat seperti semula, yaitu sebagaimana yang diatur dan terkandung dalam perikatan jual beli, baik yang bersifat pokok maupun yang bersifat tambahan. Tidak jelas, mana yang penggugat maksud dengan hak-hak pokok dan hak-hak tambahan karena tidak dibedakan secara jelas dalam klausul perjanjian tersebut.
Bahwa dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan hilangnya hak yang semestinya diperoleh dan dinikmati di atas tanah dimaksud. Padahal, pembelian yang dilakukan oleh penjual belum selesai (belum lunas), dan perjanjian tersebut belum menimbulkan hak bagi penggugat karena masih berupa perjanjian jual beli dan belum didukung dengan sertipikat hak milik yang menjadi bukti positif bahwa penggugat memiliki hak atas tanah tersebut.

iii. PENUTUP
Berdasar apa yang telah kami uraikan, kami memohon kepada majelis hakim untuk:
PRIMAIR
1. Mengabulkan eksepsi tergugat,
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat obscuur libel, karenanya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Nietonvankelijk verklaard).
SUBSIDAIR
Atau bila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, dan perkara ini dilajutkan sampai pada tahap akhir, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian eksepsi kami,
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Wassalam.

Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat


M. NATSIR ASNAWI, SHI., MH., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.



EKSEPSI 6
TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
NO.01/Pdt.G/2008/PN.SINJAI



I. PENDAHULUAN
Majelis hakim yang kami hormati.
Pada kesempatan, bersamaan dengan penyampaian jawaban pihak tergugat atas gugatan pihak penggugat, kami selaku kuasa hukum tergugat, berdasar surat kuasa khusus pertanggal 9 Januari 2008, juga ingin mengajukan eksepsi atas gugatan pihak penggugat.
Sebagai warga negara, pihak tergugat memiliki hak dan kewajiban dalam hukum yang setara dengan warga negara yang lain. Dalam konteks ini, tegugat berhak untuk melakukan upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingannya, termasuk eksepsi sebagai refleksi analisis pihak tergugat terhadap materi gugatan penggugat.
Setelah membaca dengan seksama gugatan pihak penggugat, kami menemukan beberapa kejanggalan dan kekeliruan yang mendasar dalam gugatan tersebut. Secara hukum, kekeliruan tersebut jelas merugikan pihak tergugat karena telah mengganggu dan mengancam hak dan ketenangan pihak tergugat.
Bahwa dalam gugatan penggugat terdapat beberapa kekeliruan yang menurut kami cukup untuk menyatakan bahwa gugatan penggugat Nietonvankelijk Verklaard (NO), maka pada kesempatan ini, kami mengajukan beberapa eksepsi atas gugatan penggugat tersebut.
Perkenankanlah kami mengajukan materi eksepsi ini.

II. EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
Berdasar hasil analisis kami, kami menemukan sejumlah kekaburan dalam gugatan penggugat yang sangat mendasar.
Bahwa dalam posita gugatan poin 4, penggugat mengemukakan bahwa kekalahan yang dialami oleh penggugat dalam pilkades disebabkan karena penyelenggaraan pilkades telah berjalan dengan tidak benar (unfair) serta terjadinya pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan-kecurangan akibat perbuatan kelalaian tergugat I. Pernyataan tersebut sangat tidak berdasar, karena penggugat mengklaim kekalahannya disebabkan karena proses yang berlangsung, padahal dalam pernyataan itu, penggugat tidak mendasari pernyataannya dengan fakta-fakta dan/atau keterangan yang valid mengenai hal tersebut. Lagipula, klaim penggugat bahwa proses penyelenggaraan pilkades tidak fair sungguh tidak beralasan, karena pernyataan tersebut tidak didukung dengan fakta.
Bahwa penggugat menyatakan kalau tergugat I dalam melakukan pendaftaran dan pemutkahiran data pemilih hanya mengunjungi kediaman kepala dusun di desa Era Baru dengan maksud untuk memperoleh data penduduk pemilih. Penggugat tidak menyertakan fakta yang mendukung pernyataannya tersebut, sehingga kami menganggapnya sebagai pernyataan yang kabur dan tidak dapat diterima.
Bahwa dalam posita no.6.2, disebutkan bahwa pada tahap pemungutan suara/pencoblosan terdapat pemilih yang ikut mencobos dalam TPS tetapi belum cukup umum. Pernyataan penggugat tersebut mengandung kekaburan, karena tidak diperjelas dengan keterangan dan/atau fakta siapa yang melakukan pencoblosan tetapi masih di bawah umur, berapa jumlahnya, dan tidak pula disertai keterangan bahwa penggugat melihat langsung kejadian tersebut.
Bahwa dalam posita no.6.3, disebutkan bahwa terdapat pemilih yang ikut mencoblos dalam TPS tetapi bertindak mewakili orang lain/pemilih lain yang berhalangan hadir. Lagi-lagi kami menemukan kekaburan dalam gugatan penggugat, karena pernyataan tersebut tidak diserta dengan keterangan dan/atau fakta yang transparan mengenai siapa yang mewakili, siapa yang diwakili, dan berapa jumlah orang melakukan hal tersebut. Karena itu, kami menganggap gugatan penggugat mengandung cacat obscuur libel.
Bahwa dalam posita no.8, disebutkan bahwa M. Amir, yang merupakan calon No.1 melakukan mobilisasi pemilih dari luar desa Era Baru kemudian melakukan pencoblosan pada TPS yang kemudian mendongkrak perolehan suara dan berhasil mengalahkan penggugat. Ditambahkannya lagi, penggugat merasa yakin mendapat dukungan laus dari warga desa Era Barudan akan memenangkan pilkades tersebut. Klaim penggugat bahwa calon no.1 telah melakukan mobilisasi sangat kabur, karena hanya diutarakan sebagai sebuah pernyataan tanpa dibarengi dengan fakta-fakta empirik mengenai siapa saja yang dimobilisasi, berapa jumlahnya, dan di TPS mana saja mereka melakukan pencoblosan.
Bahwa keyakinan penggugat dapat memenangkan pilkades sama sekali tidak beralasan dan tidak dapat dijadikan sebagai landasan atau dasar dari gugatan tersebut, karena keyakinan penggugat sangat subjektif dan tidak didukung dengan fakta dan/atau keterangan yang valid.
Bahwa dalam posita no.10, disebutkan bahwa menurut informasi yang diterima secara dari ketua BPD mengenai perolehan suara ketiga calon yang mengalami perubahan tanpa melakukan penghitungan kertas suara dari hasil pemilihan pemilih yang tersimpan dalam kotak suara. Pernyataan tersebut kabur, karena tidak dijelaskan siapa yang menerima informasi, dimana, dan kapan informasi tersebut diterima, karenanya, kami menganggap bahwa gugatan penggugat mengandung cacat obscuur libel dan karenanya harus dinyatakan NO (Nietonvankelijk verklaard).

III. EXCEPTIO ERROR IN PERSONA
Bahwa dalam gugatan tersebut, Bupati Kabupaten Sinjai ditarik sebagai pihak turut tergugat II, padahal dalam fundamentum potendi, tidak ada satu keterangan pun yang diungkap pihak penggugat bahwa turut tergugat II memiliki andil dalam masalah yang sedang diperkarakan oleh penggugat. Lagi pula, pada saat diajukan gugatan tersebut, hasil pilkades belum sampai kepada Bupati Sinjai danBUpati pun belum melakukan pelantikan dan atau tindakan lainnya dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sinjai. Karena itu, penarikan Bupati Sinjai sebagai turut tergugat II adalah sangat tidak tepat dan tidak beralasan, karenanya kami menganggap gugatan penggugat mengandung cacat error in persona, sehingga gugatan penggugat harus dinyatakan NO.

IV. PENUTUP
Sebagai penutup, kami dari pihak tergugat memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk:
PRIMAIR
1. Mengabulkan eksepsi tergugat,
2. Menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat obscuur libel dan cacat error in persona, karena itu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (nietovankelijk verklaard).
SUBSIDAIR
Atau bila majelis hakim berpendapat lain, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan sampai pada tahap akhir, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian eksepsi kami,
Atas perkenannya kami ucapkan terima kasih
Wassalam.
Sinjai, 22 Januari 2008
Hormat kami,
Tim Kuasa Hukum Tergugat,
M. NATSIR ASNAWI, SHI., MH., LLM.
AGUS ARDIAN SUSANTO, SH., MH., M. Kn.
HERU SASTRANEGARA, SHI., MH.

social support and behavior toward others (dukungan sosial dan perilaku terhadap orang lain): suatu tinjauan psikologi

Kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari konteks sosiologis-kemasyarakatan. Dalam konstruk demikian, interaksi sosial menjadi suatu keniscayaan dalam entitas psikologis dan sosial individu dan masyarakat. Kekuatan interaksi antara satu individu dengan individu lain dalam masyarakat menjadi satu preferensi dalam menilai sejauhmana kohesi sosial yang terjadi di antara individu-individu tersebut.
Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia hidup di dunia tidak akan pernah terlepas dari keterikatannya dengan manusia lain. Adalah sesuatu yang absurd ketika pada satu kondisi individu menganggap bahwa dirinya sama sekali lepas dari individu lain dan dengan independensinya tersebut dia menganggap bahwa eksistensi dirinya tidak ada keterkaitan sama sekali dengan individu lain. kondisi ini yang sesungguhnya memunculkan suatu konsep bahwa keberhasilan berupa pencapaian dan prestasi, maupun kegagalan yang dialami individu tidak terlepas dari andil individu lain, terutama dalam konstruk sosial yang menyajikan beragam dinamika sosial.
Terlepas dari pandangan sebagian individu yang paradoks dengan kenyataan sosial yang ada, peran dan andil individu lain ternyata cukup signifikan bagi keberhasilan maupun kegagalan individu lainnya. Dalam hidup, individu membutuhkan dukungan dari individu lain, tentunya dengan berbagai motivasi. Motivasi tersebut dapat berupa keinginan untuk menjadi lebih baik dalah hal prestasi akademik, peningkatan kepercayaan diri, serta menghargai diri sendiri (self-esteem).
Dukungan dan perilaku sosial sebagai bagian dari dinamika sosial merupakan entitas yang cukup kompleks. Hal ini dapat dipahami dari kenyataan yang ada, bahwa individu memberi dukungan sosial terhadap individu lain dilandasi beragam motivasi, sehingga hal tersebut agak sulit bila dilihat dalam perspektif hitam dan putih. Selanjutnya, perilaku individu dalam konteks sosial memiliki warna yang beragam, terlebih jika menyangkut ranah kepentingan.

A. Dukungan Sosial
1. Definisi dukungan sosial
Etzion (Farhati & Rosyid, 1996) mengemukakan bahwa dukungan sosial merupakan hubungan antar individu yang di dalamnya terdapat satu atau lebih ciri-ciri, antara lain bantuan atau pertolongan dalam bentuk fisik, perhatian emosional, pemberian informasi dan pujian. Sementara itu, Johnson & Johnson (Farhati & Rosyid, 1996) mendefinisikan dukungan sosial sebagai eksistensi individu lain yang dapat diandalkan sebagai tempat meminta bantuan, dorongan, dan penerimaan bila individu lain mengalami kesulitan.
Dukungan sosial merupakan dukungan secara fisik dan emosional terhadap individu tertentu yang berasal dari keluarga, teman dekat, rekan kerja, dan dari individu lainnya. Dengan demikian, individu yang menerima dukungan tersebut menganggap bahwa dirinya dicintai, diperhatikan, dan berharga. Jika individu diterima dan dihargai secara positif, maka individu tersebut cenderung mengembangkan sikap positif terhadap diri sendiri dan lebih menerima dan menghargai dirinya sendiri.
Cobb (Wortman, Elizabeth, & Weaver, 1999) mengemukakan bahwa dukungan sosial merupakan pengetahuan individu bahwa dirinya dicintai, diperhatikan dengan baik, dan berharga, dan hubungan sosial yang dekat. Pengetahuan demikian dapat membantu individu untuk meredam efek negatif dari stres dan mengurangi risiko munculnya penyakit-penyakit tertentu. Dukungan sosial dapat bersumber dari teman, anak, pacar, anggota kelompok, bahkan dari hewan piaraan sekalipun.
Santrock (2005) mengemukakan bahwa dukungan sosial merupakan informasi dan umpan balik (feedback) dari orang lain bahwa individu itu dicintai, diperhatikan, dihargai dalam hubungan komunikasi yang dekat. Taylor (Santrock, 2005) mengemukakan bahwa dukungan sosial membantu individu dalam mengatasi stres yang dialami.
Definisi lain dari dukungan sosial dikemukakan oleh Gottlieb (Kuntjoro, 2002), yaitu informasi verbal dan non verbal, saran, bantuan nyata atau tingkah laku yang diberikan oleh orang-orang yang akrab dengan subjek di dalam lingkungan sosialnya yang berpengaruh positif terhadap kondisi emosional yang menerima dukungan tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dukungan sosial merupakan dukungan sosial merupakan ketersediaan sumber daya yang memberikan kenyamanan fisik dan psikologis yang didapat lewat pengetahuan bahwa individu tersebut dicintai, diperhatikan, dihargai oleh orang lain dan ia juga merupakan anggota dalam suatu kelompok yang berdasarkan kepentingan bersama. Dukungan tersebut memberi ekses positif bagi kondisi emosional individu atau kelompok yang menerima dukungan sosial tersebut.
2. Bentuk-bentuk dukungan sosial
Sheridan dan Radmacher membagi dukungan sosial kedalam lima bentuk, yaitu (http://creasoft.wordpress.com/2008/04/15/dukungan-sosial/):
a. Dukungan instrumental (tangible assisstance)
Bentuk dukungan ini merupakan penyediaan materi yang dapat memberikan pertolongan langsung seperti pinjaman uang, pemberian barang, makanan serta pelayanan. Bentuk dukungan ini dapat mengurangi stress karena individu dapat langsung memecahkan masalahnya yang berhubungan dengan materi. Dukungan instumental sangat diperlukan terutama dalam mengatasi masalah dengan lebih mudah.
b. Dukungan informasional
Bentuk dukungan ini melibatkan pemberian informasi, saran atau umpan balik tentang situasi dan kondisi individu, Jenis informasi seperti ini dapat menolong individu untuk mengenali dan mengatasi masalah dengan lebih mudah.
c. Dukungan emosional
Bentuk dukungan ini membuat individu memiliki perasaan nyaman, yakin, diperdulikan dan dicintai oleh sumber dukungan sosial sehingga individu dapat menghadapi masalah dengan lebih baik. Dukungan ini sangat penting dalam menghadapi keadaan yang dianggap tidak dapat dikontrol.
d. Dukungan pada harga diri
Bentuk dukungan ini berupa penghargaan positif pada individu, pemberian semangat, persetujuan pada pendapat induividu, perbandingan yang positif dengan individu lain. Bentuk dukungan ini membantu individu dalam membangun harga diri dan kompetensi.
e. Dukungan dari kelompok sosial
Bentuk dukungan ini akan membuat individu merasa bahwa dirinya merupakan anggota dari suatu kelompok yang memiliki kesamaan minat dan aktifitas sosial dengannya. Dengan demikian, individu akan merasa memiliki teman senasib yang mengerti dan paham akan apa yang sedang dialaminya.
3. Sumber-sumber dukungan sosial
Dukungan sosial dapat berasal dari berbagai lingkungan, yaitu:
a. Keluarga
Kartono (1986) mengemukakan bahwa dukungan sosial salah satunya bersumber dari lingkungan keluarga, yaitu orang tua, anak, dan kerabat lainnya. Keluarga merupakan institusi primordial bagi remaja untuk melakukan sosialisasi, interaksi, dan merasakan suasana yang aman dan nyaman. Wills (Muller (Ed), 2004) mengemukakan bahwa remaja yang merasakan penerimaan dan dukungan dari anggota keluarga lebih apresiatif terhadap kondisi psikologisnya dan lebih responsif dalam coping yang efektif dibandingkan dengan remaja lain yang tidak merasakan hal demikian.
b. Teman sebaya
Dukungan sosial dapat pula datang dari teman sebaya. Dukungan sosial teman sebaya merupakan dukungan berupa adanya keterlibatan dan penerimaan remaja dalam kelompok sehingga memberikan kesempatan bagi remaja untuk berinteraksi dan mempelajari kemampuan interpersonal dan kemampuan sosialnya. Dukungan sosial yang potensial datang dari individu lain, baik kerabat maupun teman sebaya. Remaja membutuhkan dukungan sosial, tidak hanya dari lingkungan keluarga, melainkan juga dari lingkungan sosial tempat dia berinteraksi dengan orang lain. Kehadiran teman akrab merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi dinamika psikologis dan sosial individu. Dukungan dari teman akrab akan sangat menunjang bagi keberhasilan individu untuk melakukan hal yang terbaik dalam hidupnya. Dalam dunia akademik misalnya, dukungan dari rekan mahasiswa atau teman akrab akan berpengaruh secara signifikan bagi prestasi mahasiswa yang bersangkutan.
4. Dampak dukungan sosial
Lieberman mengemukakan bahwa secara teoritis dukungan sosial dapat menurunkan kecenderungan munculnya kejadian yang dapat mengakibatkan stress. Apabila kejadian tersebut muncul, interaksi dengan orang lain dapat memodifikasi atau mengubah persepsi individu pada kejadian tersebut dan oleh karena itu akan mengurangi potensi munculnya stress. Dukungan sosial juga dapat mengubah hubungan anatara respon individu pada kejadian yang dapat menimbulkan stres dan stres itu sendiri, mempengaruhi strategi untuk mengatasi stres dan dengan begitu memodifikasi hubungan antara kejadian yang menimbulkan stres mengganggu kepercayaan diri, dukungan sosial dapat memodifikasi efek itu (http://creasoft.wordpress.com/2008/04/15/dukungan-sosial/).
Dukungan sosial ternyata tidak hanya memberikan efek positif dalam mempengaruhi kejadian dan efek stres. Beberapa contoh efek negatif yang timbul dari dukungan sosial, antara lain (http://creasoft.wordpress.com/2008 /04/15/dukungan-sosial/):
1. Dukungan yang tersedia tidak dianggap sebagai sesuatu yang membantu. Hal ini dapat terjadi karena dukungan yang diberikan tidak cukup, individu merasa tidak perlu dibantu atau terlalu khawatir secra emosional sehingga tidak memperhatikan dukungan yang diberikan.
2. Dukungan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan individu.
3. Sumber dukungan memberikan contoh buruk pada individu, seperti melakukan atau menyarankan perilaku tidak sehat.
4. Terlalu menjaga atau tidak mendukung individu dalam melakukan sesuatu yang diinginkannya. Keadaan ini dapat mengganggu program rehabilitasi yang seharusnya dilakukan oleh individu dan menyebabkan individu menjadi tergantung pada orang lain.

B. Perilaku Sosial
Dalam konteks sosial, kecenderungan individu untuk menjadi baik atau buruk -terutama dalam hal perilaku- dibentuk oleh hubungan sosialnya dengan lingkungan sekitar. Anak-anak dibentuk oleh orang tuanya untuk menjadi anggota masyarakat yang baik, dan jika anak tersebut tidak dapat memenuhi asa dimaksud, maka hal tersebut disebabkan kegagalan orang tua dalam mendidik dan mengarahkan anak tersebut (Muller (Ed), 2004).
Ikatan sosial berperan penting dalam membantu individu mengatasi stres dalam kehidupan nyata. Aspek lain dari hubungan sosial yang dapat mempengaruhi coping adalah bagaimana individu merespon konflik yang di alami dalam hubungan-hubungan sosial tersebut. Ekspresi yang asertif (tegas) merupakan salah satu bentuk komunikasi yang ideal (Santrock, 2005).
Pada kenyataannya, tidak semua individu dapat bertindak secara asertif (percaya diri dan tegas). Individu dapat merespon konflik yang dihadapi dalam hidup dengan empat cara, yaitu (Santrock, 2005):
1. Acting agressively (bertindak agresif)
Orang-orang yang merespon secara agresif konflik yang sedang dihadapi sering bertindak kasar terhadap orang lain. Mereka suka menuntut, kasar, dan cenderung memusuhi orang lain. Orang-orang yang agresif tidak peka (tidak menghargai) hak-hak orang lain.
2. Acting manipulatively (bertindak manipulatif)
Orang-orang yang manipulatif mencoba memperoleh apa yang mereka inginkan dengan membuat orang lain merasa kasihan atau membuat mereka merasa bersalah. Mereka cenderung tidak bertanggung jawab terhadap terhadap pemenuhan kebutuhan mereka sendiri. Bahkan, orang-orang seperti itu terkadang berpura-pura menjadi korban agar orang lain mau berbuat sesuatu untuk kepentingan mereka.
3. Acting passively (bertindak pasif)
Orang-orang yang pasif bertindak tidak tegas dan percaya diri, pasrah terhadap apa yang dialaminya. Mereka membiarkan orang lain bertindak kasar kepada dirinya tanpa pernah berinisiatif untuk melawan atau menghentikannya. Mereka bahkan tidak mengekspresikan apa yang mereka rasakan dan tidak membiarkan orang lain mengetahui masalah atau kebutuhannya. Dalam kerangka pikirnya, mereka merasa tidak berdaya sama sekali dan bahkan merasa tidak berharga (lost of self-esteem).
4. Acting assertively (bertindak asertif)
Orang-orang yang asertif mengekspresikan apa yang mereka rasakan, meminta apa yang mereka butuhkan (inginkan), dan mengatakan ‘tidak’ terhadap apa yang tidak mereka inginkan. Ketika seseorang bertindak asertif, mereka bertindak dengan cara yang terbaik dan menegakkan hak-haknya, sehingga hak-haknya itu diakui oleh orang lain. Alberti dan Emmons (Santrock, 2005) mengemukakan bahwa asertifitas menciptakan hubungan yang setara (equal relationship) dalam konstruk sosial.
Bourne (Santrock, 2005) mengemukakan beberapa strategi untuk menjadi individu yang lebih asertif, yaitu:
1. Luangkan waktu untuk mendiskusikan apa yang ingin didiskusikan.
Berdiskusilah dengan orang lain untuk menciptakan suasana nyaman dan menyenangkan. Dengan diskusi, diharapkan akan muncul pencerahan dalam diri sehingga dapat memahami masalah atau konflik yang sedang dihadapi secara signifikan.
2. Nyatakan masalah dalam proposisi tertentu dari konsekuensinya terhadap anda.
Deskripsikan masalah secara objektif semampu anda tanpa menjustifikasi atau menyalahkan orang lain. Sebagai contoh, anda mungkin memberitahu teman sekamar atau anggota keluarga anda “Saya terganggu dengan suara keras dari musik anda. Saya sedang belajar untuk ujian besok dan suara keras tersebut membuat saya tidak dapat berkonsentrasi”
Dalam konteks psikologi sosial, perilaku dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perilaku prososial dan perilaku antisosial yang direpresentasikan oleh perilaku agresi. William (Dayakisni & Hudaniah, 2006) mengemukakan bahwa perilaku prososial merupakan perilaku yang memiliki intensi (kecenderungan) untuk mengubah keadaan fisik maupun psikologis penerima bantuan menjadi lebih baik. Eisenberg & Mussen (Dayakisni & Hudaniah, 2006) lebih lanjut mengemukakan bahwa pengertian perilaku prososial mencakup tindakan-tindakan seperti sharing (membagi), cooperative (kerjasama), donating (menyumbang), helping (menolong), honesty (kejujuran), generosity (kedermawanan), serta mempertimbangkan hak dan kesejahteraan orang lain.
Staub (Dayakisni & Hudaniah, 2006) mengemukakan bahwa ada tiga faktor yang melandasi perilaku prososial, yaitu:
1. Self-gain (pencapaian diri)
Perilaku prososial individu dilandasi oleh asa untuk memperoleh sesuatu atau menghindari kehilangan sesuatu yang telah diperolehnya, misalnya ingin mendapatkan pengakuan, pujian, atau takut kehilangan sesuatu yang telah dimilikinya seperti popularitas, cinta, dan harga diri.
2. Personal values and norms (nilai dan norma pribadi)
Perilaku prososial individu sering dilatarbelakangi adanya nilai-nilai dan norma-norma sosial yang diinternalisasikan individu selama mengalami masa sosialisasi dan sebagian nilai-nilai serta norma tersebut berkaitan dengan tindakan prososial, seperti kewajiban menegakkan kebenaran dan keadilan serta adanya norma timbal balik.
3. Empathy (empati)
Empati merupakan kemampuan individu untuk turut merasakan apa yang dirasakan atau dipikirkan oleh orang lain. Empati ini merupakan salah satu aspek yang melatarbelakangi individu melakukan tindakan prososial.
Pada kenyataannya, seseorang melakukan tindakan prososial tidak hanya dilatarbelakangi oleh satu faktor semata, melainkan gabungan dari beberapa faktor. Hal ini dimungkinkan karena manusia merupakan entitas psikologis yang memiliki beragam tendensi dalam melakukan sesuatu, sehingga sangat sulit untuk menyimpulkan bahwa yang melandasi dan memotivasi individu untuk melakukan sesuatu adalah faktor atau motivasi tunggal.
Selain perilaku sosial, dikenal adanya perilaku agresi, sebagai salah satu antitesa dari perilaku sosial. Baron (Dayakisni & Hudaniah, 2006) mengemukakan bahwa agresi merupakan tingkah laku individu yang ditujukan untuk melukai atau mencelakakan individu lain yang tidak menginginkan adanya tingkah laku tersebut. Definisi ini mencakup empat faktor tingkah laku, yaitu tujuan untuk melukai atau mencelakakan, individu yang menjadi pelaku, individu yang menjadi korban, dan ketidakinginan korban akan adanya tingkah laku tersebut.
Perilaku prososial dan perilaku antisosial (perilaku destruktif) pada remaja memiliki banyak determinan (faktor). Implikasinya, ada beberapa poin dimana intervensi dapat memperkuat kecenderungan perilaku prososial, misalnya pengayaan dukungan orang tua dan melalui variabel lain seperti kompetensi dan afiliasi kelompok (Muller, 2004).

Bibliografi:
Admin. 2008. “Dukungan Sosial” (Online). (http://creasoft.wordpress.com/2008/04/15 /dukungan-sosial/, diakses 25 Pebruari 2009).

Dayakisni, T. & Hudaniah. 2006. Psikologi Sosial. Buku I. Malang: UMM Press

Farhati, F. & Rosyid, H. F. 1996. Karakteristik Pekerjaan, Dukungan Sosial, dan Tingkat Burn Out pada Human Service Corporation. Jurnal Psikologi XXIII (1):1-12.

Kartono, K. 1986. Patologi Sosial II: Karakteristik Remaja. Jakarta: Rajawali.

Kuntjoro, Z. S. 2002. “Dukungan Sosial pada Lansia” (Online). (http://www.e-psikologi.com_160802.htm, diakses 25 Pebruari 2009).

Muller, A. G. (Ed.). The Social Psychology of Good and Evil. New York: The Guilford Press.

Santrock, J. W. 2005. Psychology. Updated Seventh Edition. New York: McGraw Hill.

Wortman, Elizabeth, & Weaver, 1999. Psychology. New York: McGraw Hill.

Thursday, March 5, 2009

Andy returns

Yep,
here you are a brief post, with the "write-and-go" style I supposed as new needed editing policy, to say that I'm back from the university exam session though at the moment I'm working for ESMO and for Attitude Control and Dynamics exam :-)

Tuesday, March 3, 2009

teknik dan pemecahan masalah secara kreatif

Ada satu adagium yang sangat terkenal dari seorang tokoh dunia dan masuk dalam kategori 100 orang paling berpengaruh di dunia, yaitu Albert Einstein. Ya, dialah penemu teori relativitas yang mengguncang dunia sains karena keberaniannya mengkritik dan menerobos kemapanan dunia sains yang telah dikembangkan secara massif oleh ilmuwan sebelumnya. Einstein mengemukakan bahwa “imagination is more important than knowledge”; imajinasi lebih penting dari pada pengetahuan. Imajinasi merupakan komposisi dasar dan paling utama dari konstruk yang disebut dengan kreatifitas. Kreatifitas lahir dari suatu imajinasi yang menembus batas pemikiran yang lazim.

Kreatifitas mulai mendapat perhatian kurang lebih menjelang paruh pertama abad XX atau tepatnya setelah perang dunia II. Di Indonesia, perhatian pada bidang ini juga tumbuh dengan pesat terutama sejak penelitian Munandar pada tahun 1977 yang menekankan pentingnya kreatifitas dikembangkan pada pendidikan formal serta pertama kalinya diciptakan tes kreatifitas di Indonesia; makin disadari perlunya langkah-langkah konkret untuk mengembangkan kreatifitas sejak dini (Mulyadi, dalam Rosalina, 2008).

Menurut hasil riset Torrance (Freeman& Munandar, dalam Rosalina, 2008) pada anak-anak di Amerika menunjukkan bahwa kreatifitas mencapai puncaknya antara usia 4 sampai 4,5 tahun. Berdasarkan hasil penelitiannya pada tahun 1962, Torrance menemukan bahwa pada anak-anak di Amerika terlihat kemampuan kreatifitasnya menurun satu tingkat skor saat ia berusia 5 tahun. Untuk itulah perlu diadakan upaya peningkatan kreatifitas pada anak sejak usia dini. Para ahli juga menegaskan bahwa kreatifitas mencapai puncaknya di usia antara 4 sampai 4,5 tahun. Anak prasekolah memiliki daya imajinasi yang amat kaya sedangkan imajinasi ini merupakan dasar dari semua jenis kegiatan kreatifitas. Mereka memiliki “kreatifitas alamiah” yang tampak dari perilaku seperti : sering bertanya, senang menjelajahi lingkungan, tertarik untuk mencoba segala sesuatu, dan memiliki daya imajinasi yang kuat.

Dalam kehidupan ini kreatifitas sangat penting, karena kreatifitas merupakan suatu kemampuan yang sangat berarti dalam proses kehidupan manusia. Kreatifitas manusia melahirkan pencipta besar yang mewarnai sejarah kehidupan umat manusia dengan karya-karya spektakulernya, seperti Thomas Alfa Edison (penemu bola lampu), Wrighst bersaudara (penemu pesawat terbang), Warren Buffet (Orang terkaya di dunia dan menjadi inspirator bagi pelaku pasar lain), Bill Gates (Owner Microsoft), JK Rolling (Author serial Harry Potter), dan sebagainya.

Kreatifitas agaknya menjadi suatu tren tersendiri dewasa ini, mengingat ranah kehidupan manusia terus mengalami dinamisasi yang signifikan sehingga membutuhkan kemampuan dan kecakapan hidup dalam mengarunginya. Jika tidak ingin tergerus oleh perkembangan zaman, maka seseorang dituntut untuk lebih kreatif dan mengelaborasi seluruh potensi dan kemampuan inherennya untuk melahirkan, paling tidak satu karya kecil, yang tidak hanya bermanfaat bagi dirinya, tetapi juga bagi orang lain.

Apresiasi terhadap kreatifitas agaknya menjadi satu keniscayaan tersendiri, khususnya bagi individu yang hidup di lingkungan yang penuh dengan tantangan inovasi dan kreasi untuk menghasilkan sesuatu yang berbeda dari kebanyakan, sehingga dapat memberi manfaat pada yang bersangkutan. Apresiasi ini diejawantahkan dalam banyak bentuk, misalnya penyelenggaraan kursus-kursus keterampilan tertentu, kompetisi karya-karya kreatif semisal Djarum Black Innovation Award, dan masih banyak lagi. Apresiasi demikian didasarkan pada satu asumsi dasar bahwa hanya dengan kreatifitas-lah, hidup ini akan lebih baik dan membuat segalanya menjadi mudah; bahwa terjebak dalam konsep pemikiran yang kaku dan konservatif hanya menghasilkan kekakuan dan ketidakmanfaatan hidup, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

Lebih jauh, kreatifitas ternyata sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan. Kebutuhan akan kreatifitas dalam penyelenggaraan pendidikan dewasa ini dirasakan merupakan kebutuhan yang mendesak bagi setiap anak. Dalam masa pembangunan dan era globalisasi yang penuh persaingan ini, setiap individu dituntut untuk mempersiapkan mentalnya agar mampu menghadapi tantangan-tantangan masa depan. Karena itu, pengembangan potensi kreatif yang pada dasarnya ada pada setiap manusia terlebih pada mereka yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa perlu dimulai sejak usia dini, baik itu untuk perwujudan diri secara pribadi maupun untuk kelangsungan dan kemajuan bangsa.

Kreativitas atau berpikir kreatif sebagai kemampuan untuk melihat bermacam-macam kemungkinan penyelesaian terhadap suatu masalah merupakan bentuk pemikiran yang sampai saat ini kurang mendapat perhatian dalam pendidikan. Dalam kerangka inilah, gagasan tentang keniscayaan untuk menumbuhkembangkan kreatifitas dalam dunia pendidikan, khususnya kepada peserta didik muncul. Selain itu upaya menumbuhkembangkan kreatifitas juga didasarkan pada kenyataan bahwa konstruk dan konsep pendidikan yang selama ini diterapkan hanya berorientasi pada pengembangan otak kiri (logis-matematis) secara optimal dan cenderung mengabaikan pengembangan otak kanan (kreatifitas) sehingga peserta didik cenderung menjadi tidak kreatif dan terjebak pada pola pemikiran yang kaku.

Salah satu aspek dasar dari kreatifitas adalah pemecahan masalah secara kreatif. Pemecahan masalah secara kreatif pada dasarnya merupakan pemecahan masalah yang dilandasi oleh pemikiran kreatif, yaitu pemikiran yang melihat suatu masalah dari aspek lain atau aspek yang oleh orang lain sering dianggap sebagai sesuatu yang aneh atau tidak biasa (nyentrik). Karena itu, pemikiran kreatif sering diatributkan oleh sebagian orang sebagai pemikiran yang “nyeleneh”; suatu pemikiran yang berusaha keluar dari kotak pemikiran lazim yang membelenggu.

Pemecahan masalah secara kreatif dewasa ini sangat dibutuhkan, mengingat masalah yang dihadapi manusia sangat kompleks, tidak terkecuali anak-anak. Karena itu, pemecahan masalah secara kreatif perlu disosialisasikan dan dikembangkan secara massif, sehingga mindset anak-anak tidak lagi kaku, terutama dalam melihat dan memecahkan suatu masalah.

Berangkat dari pemaparan tersebut di atas, penulis coba mengurai lebih jauh pemecahan masalah secara kreatif. Uraian dalam makalah ini diaksentuasikan pada kreatifitas anak-anak, khususnya peserta didik, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah (SMP dan SMA).

A. Pengertian Pemecahan Masalah Secara Kreatif

Pemecahan masalah adalah formulasi jawaban baru, keluar dari aplikasi peraturan yang dipelajari sebelumnya untuk menciptakan solusi. Pemecahan masalah adalah apa yang terjadi ketika respon rutin dan otomatis tidak sesuai dengan kondisi yang ada (Woolfolk & Nicholich, 2004:320).

Santrock (2005:356) mengemukakan bahwa pemecahan masalah merupakan upaya untuk menemukan cara yang tepat dalam mencapai tujuan ketika tujuan dimaksud belum tercapai (belum tersedia). Sementara itu, Davidoff (1988:379) mengemukakan bahwa pemecahan masalah adalah suatu usaha yang cukup keras yang melibatkan suatu tujuan dan hambatan-hambatannya. Seseorang yang menghadapi satu tujuan akan menghadapi persoalan dan dengan demikian dia akan terpacu untuk mencapai tujuan itu dengan menggunakan berbagai cara.

Hunsacker (Lasmahadi, 2005) mengemukakan bahwa pemecahan masalah merupakan suatu proses penghilangan perbedaan atau ketidak-sesuaian yang terjadi antara hasil yang diperoleh dan hasil yang diinginkan. Salah satu bagian dari proses pemecahan masalah adalah pengambilan keputusan (decision making), yang didefinisikan sebagai memilih solusi terbaik dari sejumlah alternatif yang tersedia. Pengambilan keputusan yang tidak tepat, akan mempengaruhi kualitas hasil dari pemecahan masalah yang dilakukan. Munandar (Rosalina, 2008) mengatakan bahwa kreatifitas merupakan kemampuan membuat kombinasi baru berdasarkan data informasi atau unsur-unsur yang ada.

Pemecahan masalah secara kreatif merupakan upaya pemecahan suatu masalah dengan menggunakan cara-cara yang kreatif dan revolusioner (mengkombinasikan berbagai teknik dan metode), sehingga hasilnya lebih signifikan. Cara-cara kreatif dimaksud merupakan cara atau metode yang baru dan komprehensif dan cenderung eksentrik. Metode demikian merupakan suatu penjabaran dari metode-metode yang telah ada sekaligus sebagai upgrading dari metode-metode yang telah ada.

Aplikasi metode pemecahan masalah secara kreatif lahir dari satu bentuk pemikiran (mindset) yang menerobos kleaziman paradigma tertentu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemecahan masalah kreatif merupakan upaya pemecahan masalah dengan metode (cara) yang efektif dan komprehensif.

B. Teknik dan Pemecahan Masalah Secara Kreatif

Dalam proses berpikir kreatif untuk memecahkan suatu masalah, ada beberapa tahapan yang dilalui, yaitu (Admin, 2007):

1. Tahap Persiapan.

Dalam masa persiapan, seorang pemikir atau kreator memformulasikan masalahnya dan mengumpulkan semua fakta dan data yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah. Kadang-kadang meski telah lama berkonsentrasi lama, pemecahan masalah belum muncul juga ke dalam benaknya.

2. Tahap Inkubasi.

Jika pemikir kemudian mengalihkan perhatian dari persoalan yang sedang dihadapinya tersebut berarti ia telah memasuki tahap inkubasi. Pada tahap ini, ide-ide yang mencampuri dan mengganggu cenderung menghilang. Sementara itu, pemikir mendapat pengalaman baru. Pengalaman tersebut dapat menambah kunci bagi pemecahan masalah.

3. Tahap Iluminasi.

Pada periode ini, pemikir mengalami insight atau "Aha!". Seketika cara pemecahan masalah muncul dengan sendirinya

4. Tahap Evaluasi.

Evaluasi terjadi setelah muncul pemecahan masalah, tujuannya adalah untuk menilai apakah pemecahan masalah tersebut sudah tepat. Seringkali pemecahan masalah yang muncul tidak tepat, sehingga pemikir harus memulai lagi dari awal pentahapan.

5. Tahap Revisi.

Tahap ini ditempuh bila cara pemecahan masalah tersebut belum tepat atau mungkin masih memerlukan penyesuaian dan perbaikan-perbaikan pada beberapa aspek agar pemecahan masalah menjadi lebih tepat dan efektif.

Wessels (Woolfolk & Nicolich, 2004:321) mengemukakan bahwa dalam memecahkan masalah, ada empat langkah yang ditempuh, yaitu:

1. Memahami masalah

Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan memahami secara tepat masalah yang sedang dihadapi. Untuk memahami masalah, diperlukan representasi situasi akurat tentang masalah yang sedang dihadapi. Pada tahap ini, individu perlu melakukan diagnosis terhadap sebuah situasi, peristiwa atau kejadian, untuk memfokuskan perhatian pada masalah sebenarnya, bukan pada gejala-gejala yang muncul (Lasmahadi, 2005). Pada beberapa masalah, perlu digunakan diagram atau notasi tertentu (misalnya x, y, dan z) untuk mempermudah identifikasi dan pemahaman masalahnya (Kangguru, 2007).

2. Menyeleksi solusi

Setelah menentukan akar masalah yang sedang dihadapi, maka langkah selanjutnya adalah merencanakan strategi pemecahan yang akan dan mungkin dapat ditempuh. Copi (Woolfolk & Nicolich, 2004: 324) mengemukakan bahwa salah satu metode yang cukup tepat untuk diaplikasikan adalah pemikiran analitik (membuat alasan dengan analogi). Metode ini memberi batas pencarian solusi pada situasi yang memiliki beberapa kesamaan dengan dengan situasi yang sedang dihadapi.

3. Memutuskan rencana

Tahap ini ditandai dengan pemilihan dan pengaplikasian suatu rencana yang telah diseleksi dan dianalisis secara matang untuk memecahkan suatu masalah. Memutuskan rencana berarti individu telah mempertimbangkan semua kemungkinan dari masing-masing solusi yang ada dan memilih solusi yang dianggap terbaik dari sekian solusi yang ada.

4. Mengevaluasi hasil

Tahapan selanjutnya adalah mengevaluasi hasil yang telah dicapai. Tahap ini meliputi verifikasi fakta, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan pilihan-pilihan yang ada.

Treffinger (Munandar, 1995:213) mengemukakan bahwa teknik kreatif dalam pemecahan masalah dikelompokkan dalam tiga tingkatan model belajar kreatif. Teknik pertama dimulai dengan memberikan pemanasan (warming up), kemudian dilanjutkan dengan teknik sumbang saran (brainstorming). Teknik kedua yaitu teknik synecitics dan futuristics. Sedangkan teknik ketiga adalah teknik pemecahan masalah (solve the problem) secara kreatif dengan metode Parnes dan metode Shallcross.

1. Teknik kreatif tingkat pertama

a. Pemanasan (warming up session)

Upaya pemecahan masalah secara kreatif membutuhkan langkah pendahuluan (pre-session) sebagai persiapan pada penetrasi lanjutan. Untuk menumbuhkan iklim atau suasana kreatif dalam kelas yang memungkinkan siswa untuk lebih tenang, merasakan kebebasan, serta adanya perasaan aman dalam mengungkap pikiran dan perasaannya, guru atau pendidik dianjurkan melakukan “pemanasan”, misalnya siswa yang sebelumnya dituntut untuk mengerjakan berbagai tugas yang terstruktur, maka siswa memerlukan switch (pengalihan) mental dari proses pemikiran reproduktif dan konvergen ke proses pemikiran divergen dan imajinatif (Munandar, 1995).

Gagasan untuk mengajak siswa untuk sejenak beralih ke masalah yang lebih imajinatif dan eksploratif merupakan suatu bentuk upaya eksklusif untuk menstimulasi kreatifitas siswa dalam menjawab suatu pertanyaan yang memberi kemungkinan banyak jawaban. Sasaran akhirnya adalah mencoba membuka cakrawala siswa dalam melihat suatu masalah; mengajak siswa melihat suatu hal atau masalah dari berbagai perspektif.

Pemanasan dapat dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan terbuka (opened questions) yang dapat membangkitkan minat dan rasa ingin tahu (curiosity) siswa. Cara lain yang dapat ditempuh adalah mengajukan pertanyaan terhadap suatu masalah, misalnya pertanyaan mengenai penyebab seringnya terjadi perkelahian antar siswa di sekolah (Munandar, 1995).

b. Sumbang saran (brainstorming)

Teknik sumbang saran merupakan teknik yang dikembangkan oleh Alex F. Osborn, yaitu suatu teknik yang untuk meningkatkan gagasan jika diajarkan dan diterapkan dengan tepat (Shallcross, dalam Munandar, 1995:214; Admin, 2007). Brainstorming merupakan teknik pemecahan masalah yang menghasilkan gagasan yang mencoba mengatasi segala hambatan dan kritik. Kegiatan tersebut mendorong timbulnya banyak gagasan, termasuk gagasan yang menyimpang, liar, dan berani, dengan harapan bahwa gagasan tersebut dapat menghasilkan gagasan yang baik dan kreatif. Teknik ini cenderung menghasilkan gagasan baru yang orisinal untuk menambah jumlah gagasan konvensional yang ada (Sulistiati, 2007).

Osborn (Munandar, 1995:214) menentukan empat aturan dasar dalam teknik sumbang sarang, yaitu:

1). Kritik tidak dibenarkan atau ditangguhkan

Asas pertama dari konsep berpikir divergen adalah meniadakan sensor untuk kurun waktu tertentu, karena hal tersebut dampak menghambat kelancaran proses asosiasi (Admin, 2007). Hal ini dimaksudkan pula untuk mencegah terhambatnya sintesis gagasan atau pemikiran yang muncul dari benak setiap individu yang melakukan sumbang saran. Selain itu, kritik yang diberikan terlalu cepat kepada setiap gagasan yang muncul dapat menghambat kreatifitas karena kesempatan bagi munculnya gagasan lain menjadi berkurang. Individu pun akan lebih selektif dalam mensintesis suatu gagasan, sehingga jumlah gagasan yang muncul menjadi berkurang.

2). Kebebasan dalam memberikan gagasan

Diperlukan iklim tertentu agar seseorang merasa bebas dan nyaman dalam mensintesis suatu gagasan. Apresiasi terhadap individu lain merupakan hal yang sangat penting, terutama ketika individu yang bersangkutan mengungkapkan suatu gagasan.

3). Gagasan sebanyak mungkin

Dalam konteks ini, dikenal asas (quantity breeds quality), yaitu semakin banyak gagasan yang dimunculkan, maka semakin besar kemungkinan adanya gagasan yang berkualitas dan efektif dalam menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. Munandar (Admin, 2007) mengemukakan bahwa gagasan yang baik biasanya muncul bukan pada saat-saat awal dalam tahap pemberian gagasan. Dengan demikian, ada kesempatan bagi pikiran kita untuk mengembara, mencari kemungkinan gagasan lebih jauh untuk memunculkan gagasan orisinal dan kreatif.

5). Kombinasi dan peningkatan gagasan

Dalam teknik sumbang saran gagasan yang muncul dari satu individu tidak jarang merupakan penjabaran atau pengembangan dari gagasan individu lainnya. Dengan demikian, teknik sumbang saran memberikan peluang yang lebih besar bagi munculnya gagasan-gagasan terbaik.

Teknik sumbang saran dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:

1. Pertama-tama, salah seorang dari anggota kelompok dipilih menjadi ketua kelompok yang bertugas mengemukakan atau memaparkan masalah, memimpin sidang, dan mengawasi bahwa semua anggota akan mendapat giliran untuk memberikan pendapatnya serta memastikan tidak adanya kritik.

2. Tahap selanjutnya adalah membagikan kepada anggota daftar sumbang saran yang telah diberikan oleh para anggota. Anggota diminta untuk menambahkan ide-ide baru jika masih ada atau saran-saran untuk implementasi solusi.

3. Daftar ide-ide yang telah dihasilkan kemudian dievaluasi (appraisal for ideas). Tahap evaluasi ini dapat dilakukan bersama-sama atau diserahkan pada beberapa anggota saja (Admin, 2007).

c. Pertanyaan yang memacu gagasan

Teknik ini dikenal dengan istilah daftar periksa (checklist) yang dikembangkan oleh Alex Osborn untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas gagasan. Pertanyaan-pertanyaan yang berupa kata kerja “manipulatif” akan membantu individu dalam mengembangkan gagasan kreatif melalui proses asosiasi dan memanipulasi informasi dan gagasan untuk menghasilkan ide yang orisinil (Munandar, 1995:217).

Daftar pertanyaan Osborn diarahkan kepada sembilan aspek yang ingin diketahui, yaitu (Shallcross, dalam Munandar, 1995:217):

1. Digunakan untuk hal-hal lain (put to other uses)

Misalnya: Apa yang dapat Anda lakukan dengan 100 roda dari sepatu roda?

2. Menyesuaikan (adapt)

Misalnya: Apa saja yang dapat digunakan sebagai tempat duduk?

3. Mengubah (modify)

Misalnya: Apa saja yang dapat Anda pikirkan agar pergi ke dokter gigi lebih menyenangkan?

4. Memperbesar (magnify)

Misalnya: Bagaimana bila ulang tahun dirayakan tiga kali dan tidak hanya sekali dalam setahun?

5. Memperkecil (minify)

Misalnya: Bagaimana jika seseorang hanya memiliki tinggi badan 30 cm?

6. Mengganti (substitute)

Misalnya: Apa yang terjadi jika sepeda dapat terbang di udara?

7. Menyusun kembali (rearrange)

Misalnya: Bagaimana jika Anda belajar di sekolah pada malam hari dan tidur di siang hari?

8. Membalik (reverse)

Misalnya: Bagaimana rasanya jika menulis kata-kata dalam bahasa Indonesia dari kanan ke kiri?

9. Menggabung (combine)

Misalnya: Penemuan apa yang dapat Anda hasilkan dengan menggabung mobil, kulkas, dan sepeda motor?

2. Teknik kreatif tingkat kedua

a. Synectics (sinektik)

Teknik sinektik dikembangkan oleh Willian J. J. Gordon dan merupakan teknik yang menggunakan analogi dan metafora (kiasan) untuk membantu individu menganalisis masalah dan melihat suatu masalah dari berbagai perspektif (Feldhusen & Treffinger, dalam Munandar, 1995:219; Sulistiyati, 2007). Sinektik dimaksudkan untuk menghentikan kebiasaan lama serta gagasan usang dan untuk memperkenalkan suasana rileks ke dalam proses penggalian ide. Proses sinektik mencoba membuat sesuatu yang “asing” menjadi “akrab”, begitupun sebaliknya (Sulistiyati, 2007).

Ada tiga jenis analogi yang diaplikasikan dalam sinektik, yaitu analogi fantasi, analogi langsung, dan analogi pribadi. Analogi yang lazim digunakan adalah analogi fantasi, yaitu analogi yang memungkinkan individu mencari pemecahan (solusi) yang ideal terhadap suatu masalah meskipun sepintas solusi tersebut terlihat aneh dan melanggar kelaziman. Analogi langsung merupakan bentuk analogi antara satu masalah dengan masalah lain yang linier dalam kehidupan nyata. Analogi pribadi merupakan bentuk analogi yang menuntut individu untuk menempatkan dirinya (memainkan peran) dalam masalah yang sedang dihadapi (Munandar, 1995).

Teknik sinektik merupakan cara yang menyenangkan dan efektif untuk melibatkan siswa dalam diskusi yang elaboratif dan imajinatif yang menghasilkan pemecahan masalah yang tidak lazim namun aplikatif. Setiap topik dari permasalahan dapat dibahas dalam diskusi kelompok kecil maupun kelompok besar. Melalui sinektik, siswa dapat belajar strategi yang bermakna untuk memecahkan masalah (Munandar, 1995).

b. Futuristics

Futuristics (futuristik) merupakan teknik kreatif yang membantu individu (siswa) meningkatkan dan mengaplikasikan segenap potensi dan kemampuannya untuk mencipta masa depan (Munandar, 1995:221). Toffler (Munandar, 1995:221) mengemukakan bahwa siswa perlu dibantu dalam mengasosiasikan perubahan yang akan terjadi di dunia dengan perubahan dalam kehidupan mereka sendiri. Toffler menemukan bahwa siswa sekolah menengah dengan segera dapat menemukenali berbagai perubahan yang akan terjadi di masa depan (forecast). Akan tetapi, bila siswa-siswa tersebut diminta mendaftar tujuh peristiwa yang mungkin terjadi pada mereka di masa depan, jawaban yang diberikan tidak menunjukkan indikasi kehidupan yang berubah. Lebih lanjut, Toffler melaporkan adanya kesenjangan antara pengamatan siswa tentang perubahan cepat di dalam lingkungan dan pemahaman bahwa perubahan tersebut berdampak secara signifikan terhadap kehidupan pribadi mereka.

Pendekatan dalam menggunakan futuristik dengan siswa berbakat agak berbeda dari yang digunakan kebanyakan guru di dalam kelas biasa. Dalam mengajar futuristik, dipandang suatu falsafah mengajar yang futuristik, yaitu pengajaran yang tidak hanya berorientasi kekinian, tetapi juga beorientasi masa depan. Falsafah demikian dimaksudkan untuk meningkatkan pembelajaran pada semua mata pelajaran maupun segala bidang dalam kehidupan sehari-hari (Munandar, 1995:221). Sisk (Munandar, 1995:221) mengemukakan bahwa salah satu cara untuk menggambarkan proses penyerapan unsur pembelajaran futuristik secara menyeluruh adalah dengan membayangkan “garis waktu”. Garis waktu berfungsi untuk menemukenali asosiasi antara informasi masa lalu, masa kini, dan masa akan datang.

Munandar (2000:222) mengemukakan bahwa tujuan khusus pengajaran dengan filosofi futuristik adalah:

1). Memberikan siswa paradigma (cara pikir dan cara pandang) tentang masa depan yang lebih komprehensif.

2). Membekali siswa dengan keterampilan dan konsep yang perlu untuk memahami kompleksitas berbagai sistem.

3). Membantu siswa dalam menemukenali dan memahami secara massif masalah-masalah utama yang muncul di masa yang akan datang.

4). Membantu siswa memahami perubahan dan bagaimana menghadapinya.

Lebih lanjut, Munandar (2000:223) mengemukakan bahwa ada beberapa keterampilan yang dapat digunakan pada teknik futuristik, yaitu:

1). Menulis senario

Menulis senario merupakan salah satu cara merangsang potensi dan kemampuan siswa berbakat dalam berpikir dan menganalisis melalui suatu pengantar senario.

2). Roda masa depan (future wheels)

Future wheels dikembangkan oleh Jerry Glenn, yaitu mengidentifikasi suatu kecenderungan yang ada dan/atau yang akan timbul dan menempatkan kecenderungan tersebut di pusat kemudian mengidentifikasi hubungan sebab akibat dari kecenderung-kecenderungan tersebut.

3). Trending (prediksi)

Trending merupakan upaya melihat kecenderungan-kecenderungan yang mungkin terjadi; sebagai kelanjutan atau pengembangan dari teknik roda masa depan (future wheels). Trending menggunakan pertanyaan-pertanyaan berikut:

a). Bilamana kecenderungan itu mulai nampak?

b). Terhadap siapa kecenderungan ini mempunyai dampak positif?

c). Terhadap siapa kecenderungan ini mempunyai dampak negatif?

d). Apakah kecenderungan ini berinteraksi dengan kecenderungan lainnya? Jika ya, kecenderungan mana?

e). Jika kita ingin meningkatkan kecenderungan tersebut, bagaimana melakukannya?

f). Jika kita ingin memperlambat atau menghentikan kecenderungan tersebut, bagaimana melakukannya?

  1. Teknik kreatif tingkat ketiga

a. Pemecahan masalah secara kreatif

Pemecahan masalah secara kreatif (Creative Problem Solving Processes) dikembangkan oleh Parnes, Presiden dari Creative Problem Solving Foundation (CPS). Proses ini mencakup lima tahapan, yaitu menemukan fakta, menemukan masalah, menemukan gagasan, menemukan solusi, dan menemukan penerimaan (Munandar, 1995:225).

1). Tahap menemukan fakta

Tahap menemukan fakta merupakan tahap mendaftar semua fakta yang diketahui mengenai masalah yang ingin dipecahkan dan menemukan data baru yang diperlukan.

2). Tahap menemukan masalah

Tahapan ini merupakan tahap dimana individu merumuskan masalah melalui pertanyaan-pertanyaan simplistik tertentu, misalnya “Dengan cara apa saya harus mengatasinya?”. Dengan demikian, individu dapat mengembangkan masalahnya dengan mengidentifikasi sub-sub masalah, sehingga masalah dapat dirumuskan kembali.

3). Tahap menemukan gagasan

Tahap dimana individu berupaya mengembangkan gagasan pemecah masalah sebanyak mungkin.

4). Tahap menemukan solusi

Gagasan yang dihasilkan pada tahap sebelumnya diseleksi berdasar kriteria evaluasi yang berpautan dengan masalah yang dihadapi. Masing-masing gagasan dinilai berdasar kriteria yang telah ditentunkan.

5). Tahap menemukan penerimaan

Menyusun rencana tindakan agar pihak yang mengambil keputusan dapat menerima gagasan tersebut dan melaksanakannya (Munandar, 1995:225). Dalam upaya menerapkan berbagai solusi terhadap suatu masalah, seseorang perlu lebih sensitif terhadap kemungkinan terjadinya resistensi dari orang-orang yang mungkin terkena dampak dari penerapan tersebut. Hampir pada semua perubahan, terjadi resistensi, karena itulah seorang yang piawai dalam melakukan pemecahan masalah akan secara hati-hati memilih strategi yang akan meningkatkan kemungkinan penerimaan terhadap solusi pemecahan masalah oleh orang-orang yang terkena dampak dan kemungkinan penerapan sepenuhnya dari solusi yang bersangkutan (Whetten & Cameron, dalam Lasmahadi, 2005)

b. Proses lima tahap (Shallcross)

Shallcross (Munandar, 1995:228) membedakan antara primary creativity dan secondary process of creativity. Kreatifitas primer adalah proses pemecahan masalah secara alamiah oleh pikiran individu karena individu tersebut tidak menyadari terjadinya suatu proses dalam dirinya, sedangkan pada kreatifitas sekunder ada peningkatan kesadaran dalam pemecahan masalah yang berlangsung dengan tahapan-tahapan tertentu secara gradual.

Tahapan pemecahan masalah yang dikemukakan oleh Shallcross meliputi (Munandar, 1995:228):

1). Tahap orientasi

Pada tahap orientasi, masalah dirumuskan ke dalam proposisi tertentu yang lebih komprehensif. Masalah dijabarkan dengan menulis suatu paragraf yang melukiskan bagaimana pikiran dan perasaan seseorang mengenai permasalahan tersebut.

2). Tahap persiapan

Pada tahap ini, individu menghimpun semua fakta yang sudah diketahui mengenai masalahnya dan menanyakan semua fakta yang belum diketahui. Fakta yang dihimpun berupa semua informasi faktual yang sudah diperoleh dan masih perlu untuk diperoleh. Fakta tersebut dihimpun berdasar pertanyaan yang runut mengenai masalah yang sedang dihadapi.

3). Tahap penggagasan

Pada tahap ini, individu menerapkan konsep berpikir divergen untuk menghasilkan gagasan-gagasan sementara dalam rangka pemecahan masalah.

4). Tahap penilaian

Pada tahap ini digunakan konsep berpikir konvergen, yaitu memverifikasi dan menyeleksi gagasan-gagasan terbaik untuk diaplikasikan. Dalam tahap ini, setiap gagasan harus dipertimbangkan secara objektif mengenai kelebihan dan kekurangan serta kelayakannya masing-masing.

5). Tahap pelaksanaan

Solusi yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan sebelumnya. Pelaksanaan disini dapat lebih fleksibel, tergantung pada resistensi dan akseptabilitasnya terhadap masalah yang dihadapi.



bibliografi

Admin. 2007. “Berpikir dan Pemecahan Masalah” (Online). (http://www. elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/psikologi_umum_1/Bab_7.pdf., diakses 22 Pebruari 2009).

Davidoff, L. 1988. Psikologi: Suatu Pengantar. Jilid I. Alih Bahasa oleh Mari Juniati. Jakarta: Erlangga.

Kangguru. 2007. “Penyelesaian Masalah Ala G. Polya” (Online). (http:// www. kangguru.wordpress.com/2007/02/01/teknik-pemecahan-masalah-ala-g-polya/, diakses 22 Pebruari 2009).

Lasmahadi, A. 2005. “Pemecahan Masalah Secara Analitis dan Kreatif (Bag 1)” (Online). (http://www.e-psikologi.com/epsi/industri_detail.asp?id=138, diakses 22 Pebruari 2009).

Munandar, U. 1995. Dasar-dasar Pengembangan Kreatifitas Anak berbakat. Jakarta: Dirjen Dikti Depdikbud.

Rosalina, D. 2008. “Efektivitas permainan konstruktif terhadap Peningkatan kreatifitas anak Usia prasekolah (skripsi)” (Online). (http://www. etd.eprints.ums.ac. id/852/1/F100020186.pdf., diakses 22 Pebruari 2009 )

Santrock, J. W. 2005. Psychology. Updated Seventh Edition. New York: McGraw Hill.

Sulistiyati, E. 2007. “Bagaimana Memunculkan Gagasan Kreatif?” (Online). (http://www.abroor.bravehost.com/tips.html, diakses 22 Pebruari 2009)

25

Woolfolk, A. E., & Nicolich, L. M. 2004. Mengembangkan Kepribadian dan Kecerdasan Anak-anak (Psikologi Pembelajaran I). Alih bahasa oleh M. Khairul Anam. Jakarta: Inisiasi Press.

About This Blog

About This Blog

  © Blogger template Brooklyn by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP